Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar Dari Djoko Tjandra

Kejagung RI. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Jakarta – Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpidana Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono mengatakan nominal tersebut masih dugaan sementara dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim penyidik.

“Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar $500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira 7 miliar,” kata Hari dalam konferensi pers daring, Rabu (12/8).

BACA JUGA:   Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenag Terbitkan SE Protkes Terbaru untuk Rumah Ibadah

Hari menjelaskan bahwa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik bidang Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi terkait keterlibatan pegawai negeri di Kejagung dengan Djoko Tjandra.

Hasil pemeriksaan saksi, kata Hari, tim penyidik turut menemukan bukti lain yang menunjukkan keterlibatan Pinangki dalam kasus tersebut.

“Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup, diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM,” jelas Hari.

BACA JUGA:   Hari ini, Bareskrim Polri Periksa Jaksa Pinangki

Kini, Pinangki akan menjalani masa penahanan pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selam 20 hari ke depan. Nantinya, Pinangki akan dipindahkan ke rutan khusus wanita Pondok Bambu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki telah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.

Ia diduga melanggar disiplin karena bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu. Status Djoko Tjandra ketika itu adalah terpidana dan buron selama sekitar 10 tahun.

BACA JUGA:   Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Pinangki diketahui telah sembilan kali berpergian ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan meskipun kepergiannya menggunakan uang sendiri.

Pencopotan Pinangki berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Sumber : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *