Bulan Agustus, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair

Foto : Fajar Pos

Bataminfo.co.id, Jakarta – Diharapkan bisa menjadi bagian stimulus bagi perekonomian yang tertekan pandemi Covid-19. Gaji ke-13 seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI dan Polri akan di cairkan pada bulan Agustus mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, untuk pemberian gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS tapi juga para pensiunan. Untuk skemanya akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu. Dimana yang mendapatkan hanya PNS level eselon III ke bawah serta pensiunan.

BACA JUGA:   Jelang HUT TNI AL, KASAL Inspeksi Kesiapan Operasional Unsur Koarmada I

“Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini kami melaksanakan dengan perhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 dan pejabat setingkat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang gaji ke-13 pekan lalu.

Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun. Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.

BACA JUGA:   Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah Jatuh Pada 31 Juli 2020

Pencairan gaji ke-13 ini akan dikeluarkan melalui Peraturan Presiden (PP) setelah merevisi dua PP sebelumnya yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) agar mempercepat revisi PP sebelumnya.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13, ini Jadwal Pencairannya

Dengan skema yang sama dengan THR, Artinya, gaji ke-13 ini tidak hanya akan diberikan kepada PNS level eselon III ke bawah tapi juga tidak diberikan secara penuh seperti tahun-tahun sebelumnya. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

“Iya. Tidak termasuk tukin,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto kepada CNBC Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *