Bataminfo.co.id, Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melimpahkan hasil penyidikan atas kasus tindak pidana ekspor MV Pan Begonia bermuatan 45.000 ton bijih nikel senilai Rp13, 7 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Pelimpahan kasus penyelundupan ini dilakukan pada Kamis (18/6/2020). Di mana dibeberkan kalau berdasarkan penelitian, kasus ini berpotensi membuat negara rugi Rp 2.415.135.000.
“Hari ini secara resmi perkara tindak pidana ekspor dilakukan Mv. Pan Begonia ini kita limpahkan kepada Kejati, ” kata Kakanwil Khusus IV DJBC Kepri, Agus Yulianto.
Kegiatan serah Terima perkara tersebut dilakukan di atas kapal MV Pan Begonia,
di mana saat itu posisinya sedang berada di Perairan Pulau Tambelas, Kecamatan Merak, Kabupaten Karimun.
Dalam penyerahan itu dikatakan Agus, bahwa kasus penyelundup sumber daya alam yang salah satunya digerakkan oleh Warga Negara Korea ini sudah berjalan selama 4 bulan.
“Kasus ini juga sudah berjalan selama 4 bulan dan perdana kita rilis, karena sempat tertunda dikarenakan beberapa hal,” kata Agus.
Seperti diketahui sebelumnya, kapal super tanker MV Pan Begonia, bermuatan 45.000 ton bijih nikel hasil tambang dari Pomalaa, Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil ditangkap di sekitar perairan Timur Mapur, Batam, Kepri, 11 Februari 2020.
Di mana dari hasil pemeriksaan sementara diduga bijih nikel bernilai belasan miliar ini hendak diselundupkan ke Singapura.
Satu orang WN Korea berinisial PNS ditetapkan sebagai tersangka. Ia bertindak sebagai nakhoda, pihak yang bertanggungjawab atas bongkar-muat bijih nikel.
Pada awalnya diduga ada keterlibatan sebuah korporasi yakni tempat nahkoda itu bekerja. Hanya saja ketika dimintai keterangan pihak perusahaan, membantah mengetahui dan terlibat dalam ekspor ilegal bijih nikel tersebut. (nio)