Petugas DJBC Khusus Kepri menunjukkan Smartphone yang diamankan dari Speed Boat tanpa nama di Perairan Pulau Patah. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepri melakukan penegahan terhadap satu buah Speed Boat tanpa nama bermuatan 3304 unit ponsel di perairan Pulau Patah, (27/6/2020) lalu.

Kepala DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menuturkan penegahan dilakukan pihaknya bermula dari satgas patroli laut DJBC Kepri mendapat informasi dari KPU Bea Cukai Batam yang memberitahu akan ada sebuah Speed Boat tanpa nama memuat ponsel di jembatan 4, Barelang.

“Tim Patroli Satgas BC 1305 kemudian melakukan pemantauan dan melihat Speed Boat melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau. Tim melakukan pengejaran dan menghubungi satgas Patroli BC 15042 dan Satgas Patroli BC 1189 untuk berjaga jaga diperairan tersebut,” ujar Agus Yulianto dalam rilis yang diterima BATAMINFO, Jumat (3/7/2020).

Saat dilakukan pengejaran, terang Agus, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah.

“Begitu sampai di bibir pantai Anak Buah Kapal (ABK) Speed Boat langsung melarikan diri ke dalam hutan,” terang Agus.

Dijelaskan Agus, penegahan yang dilakukan pihaknya merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri melindungi industri dalam negeri. Dari hasil pencacahan terdapat 3304 unit ponsel berbagai merk diantaranya iPhone, Samsung dan lainnya.

“Smartphone ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ucapnya.

Ditegaskan Agus, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

“Akibat dari peredaran barang ilegal adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,” pungkasnya. (yas)