Bataminfo.co.id, Batam – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sejumlah pejabat tinggi dan pegawai KPU Bea Cukai Tipe B Batam sebagai saksi, terkait dugaan Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (09/06/2020) kemarin, berdasaekan informasi yang dihimpun di lapangan, tim penyidik kali ini langsung menyambangi Kantor KPU Bea Cukai Batam.
Salah seorang narasumber dari pihak BC Batam yang namanya enggan disebutkan membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, rombongan penyidik tiba di kantor KPU BC Batam sekira pukul 15.00 WIB.
“Tadi memang ada pemeriksaan. Tapi nggak lama, sebentar saja. Rombongan tadi terlihat langsung masuk ke ruangan Kepala Kantor sih,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, ada sembilan orang penyidik dari Jampidsus yang kembali diturunkan ke Batam, guna mendalami kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi ini.
“Iya benar. Berdasarkan info dari Pidsus, ada 9 orang tim penyidik ke Batam dalam rangka pemeriksaan pihak-pihak yang dianggap mengetahui tentang proses importasi tekstil tersebut,” katanya melalui pesan singkat, Selasa (09/06/2020).
Namun demikian, untuk daftar nama siapa saja yang kembali diperiksa kali ini belum dapat dibeberkan, sebab kata Isnaeni mengaku belum menerima informasi detail dari tim pidsus.
“Belum dapat info lagi. Tapi yang jelas, pemeriksaan ini masih sebatas saksi. Belum ada penetapan tersangka. Sabar dulu, ya. Kalau sudah ada penetapan tersangka, akan kami sampaikan,” kata Isnaeni lagi. (nio)