Ditpolair Baharkam Polri Tangkap Dua Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Belakang Padang Batam

Ditpolair Baharkam Polri menangkap kapal cepat yang kedapatan membawa narkoba. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Polisi berhasil menangkap dua unit kapal cepat yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perairan Pulau Jagung, Perairan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/05/2020).

“Ada dua orang yang berhasil kita amankan dalam kasus ini, keduanya merupakan nahkoda speed boat tersebut,” kata Kompol Carito, SST selaku Komandan KP. Baladewa – 8002, dalam keterangannya, Sabtu (23/05/2020).

Dua orang pelaku yang diamankan ialah, Irwan alias Pak Itam dan Izul. Keduanya kini telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lidik dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis shabu seberat bekisar 100 gram. Ada lagi dua paket kecil sabu diduga tester, dua unit kapal, dua unit telepon genggam, dan barang bukti lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pelaku Pembunuhan Nelwina Tanjung Di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penangkapan ini bermula pada pukul 12.30 Wib tim patroli Ship Thunder KP. Baladewa – 8002 yang dipimpin oleh Ipda Redho Agus, S.Tr.K., melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan tersebut.

Mendapatu adanya 2 unit speed boat melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi. Selanjutnya maka dilakukanlah pengejaran, penghentian dan pemeriksaan teehadap kedua speed boat tersebut.

“Patut diduga kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Dua Pemancing Hilang Terseret Arus Pasang Laut Tanjung Pinggir Batam

Sementara itu, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih mengungkapakan, sangat mengapresiasi kinerja Komandan KP. Baladewa dan ABKnya karena telah berhasil menangkap berturut turut 1 kg, dan 100 gram Narkotika jenis Shabu diperairan Batam.

Menurutnya, daerah Batam, cukup rawan akan peredaran narkoba jenis shabu, para pelaku memanfaatkan wilayah perairan Batam yang cukup luas dan memiliki banyak pelabuhan2 tikus atau pelabuhan ilegal, transaksi Narkoba dilakukan ditengah laut, antar kapal dan kemudian akan diedarkan didaerah Kepulauan Riau.

BACA JUGA:   DLH Masih Pulbaket Kasus Dumping Limbah B3 di Galang, Perkara jadi Atensi Polisi

“Narkoba dapat merusak generasi Bangsa, karna mengkonsumsi narkoba akan dapat merusak syaraf pemakainya, dan dapat membuat kecanduan, ucap Dirpolair,” kata dia.

Ia menyatakan, sejalan dengan apa yan menjadi Perintah Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif agar patroli terus ditingkatkan untuk menjaga Harkamtibmas dan penegakan Hukum di seluruh wilayah NKRI, walaupun situasi dan kondisi pandemi Covid-19.

“kami akan menindak tegas pelaku pelaku kejahatan dilaut yg memanfaatkan situasi kondisi pandemi ini”, ujar Kakorpolairud. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *