Bataminfo.co.id, Batam – Penyelidikan dua kasus hukum yang melibatkan Hotel Planet Holiday, masih jalan ditempat. Pasalnya, sampai kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penggrebekan tempat hiburan tersebut.
Padahal ada dua kasus yang sudah menyentuh ranah hukum. Pertama, penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada Selasa (7/4/2020), mendapati 71 pengunjung sibuk berpesta ditengah pandemi, 43 di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba melalui tes urine.
Seminggu kemudian, pada Rabu (15/4/2020) penggerebekan kembali dilakukan berdasarkan adanya informasi aktifitas permainan bola pingpong di VIP Room lantai 7 Hotel tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima SPDP soal kasus penggrebekan di Hotel Planet Holiday itu dari Polresta Barelang,” kata Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra, Kamis (14/5/2020).
Novriadi menuturkan, pihaknya masih menunggu SPDP tersebut agar proses hukum bisa berjalan dan bisa segera menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus.
“Untuk penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikannya sejak dimulainya proses penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut berada dalam pengendalian penuntut umum dan pemantauan pihak terlapor dan korban atau pelapor,” jelasnya.
Kewajiban penyidik mengirimkan SPDP ini sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP. Dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP tertulis bahwa penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
“Untuk diterima SPDP tersebut, tentunya tim penyidik pasti tidak akan gegabah dan juga akan mendalami kaitan satu kasus dengan kasus yang lainnya serta tim penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka dari kasus tersebut,” pungkasnya. (nio)