Bataminfo.co.id, Batam – Dua orang saksi penangkap yang dihadirkan dalam persidangan kasus narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang dan rekan-rekannya cabut keterangan di BAP.
Kedua saksi atas nama Rinaldi Manurung (saksi penangkap sekaligus pelapor) dan Muhammad Ambran (saksi penangkap) menyatakan untuk tetap pada keterangannya yang diungkapkan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, (27/2/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Tiwik dan didampingi dua Majelis lainnya yakni, Hakim Doglas & Hakim Andi Bayu.
Saat meminta keterangan dan konfirmasi, para Penasehat Hukum (PH) dari masing-masing terdakwa serta Hakim juga bertanya dengan tegas kepada Saksi Rinaldi; apakah masih mengikuti keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau mengikuti keterangan dalam sidang hari ini? Pertanyaan itu sempat beberapa kali diulang.
Rinaldi kemudian menjawab dengan tegas, “Saya tetap pada keterangan dalam persidangan. Tetap,” ucapnya.
*Kronologi Rinaldi Melakukan Penangkapan Terhadap Aziz*
Sebelumnya, keterangan Rinaldi dalam persidangan ini, Ia mengaku bahwa mulanya Ia mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang membawa narkoba.
“Awalnya kita menangkap saudara aziz pada 5 Agustus 2024 malam, di kos-kosan daerah Nagoya sekitar pukul 21:30 WIB. Ada informasi dari masyarakat, pada hari itu juga datang langsung dan bilang ada yang bawa narkotika jenis sabu. Kemudian kita lakukan penyelidikan di kos-kosan tersebut, bersama Tim ada 6 orang.
Setelah kita lakukan penyelidikan, ada satu kamar yang kita curigai tempat dia berada, disitu ditemukan sabu seberat 0,4 gram. Aziz sendiri saat ditangkap lagi tidur,” terang Rinaldi.
Ia kemudian menyerahkan kepada Penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan. Kemudian, Rinaldi juga merentetkan terkait adanya komunikasi melalui pesan chat antara Aziz dan Fadilah mengenai penjualan narkoba.
“Aziz numpang disitu, dia tinggal di Simpang Dam. Kemudian Fadhilah ada chat ke Aziz terkait pembayaran Narkotika. Yang saya baca chatnya itu, ponakan si Aziz ada menjual narkoba sekitar 60 juta. Chat dari Aziz ke Fadilah. Tapi duitnya dibawa kabur oleh ponakannya Aziz.
Dalam keterangannya hari ini, ia juga menjelaskan terkait sabu 1 kilogram. Saksi Rinaldi mengaku baru mengetahui itu dari penyidik. Ia menyebut, setelah lakukan penangkapan, Ia kemudian melimpahkan kepada penyidik untuk melanjutkan.
“Sebelumnya nggak tahu, taunya dari hasil penyidikan. Tanggal 2 September baru tahu ada 1 kilogram. Setelah mengetahui dari penyidik, ada penyisihan bubuk 1 kilogram yang ditawarkan oleh aziz. Ditawarkan 400 juta, yang dibayar baru 160 juta, dibayarkan ke Rambe. Rambe ada 3 kali menerima uang, jumlahnya lupa. Setelah kami lakukan penangkapan, penyidik yang menggali.
Saksi juga tidak mengetahui peran para terdakwa termasuk Satria Nanda saat dicecer pertanyaan oleh Majelis Hakim. Saksi mengaku hanya mengetahui saat penangkapan Aziz, dan melihat chat Fadhilah mengenai transaksi. Ia mengaku bahwa keterangannya berdasarkan hasil penyidikan.
Ia juga menyebutkan dalam persidangan itu bahwa laporan yang dibuat sebelumnya atas perintah dari Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Kepri.
“Pada saat pelimpahan propam, kan propam melimpahkan ke kita beserta administrasinya. Saya hanya mendengar dari penyidik. Kalau peran-perannya nggak tahu. Peran Satria nggak tahu. Itu atas perintah Pak Wadir. Kalau perintah, tak bisa menolak. Harus dijalankan,” ujarnya lagi.
*Keterangan Saksi Kunci ke dua, Muhammad Ambran*
Selanjutnya, Saksi kedua yakni Muhammad Ambran yang juga dihadirkan dalam persidangan ini, menyatakan untuk mengikuti keterangan yang diungkapkan dalam persidangan.
“Saya memakai keterangan yang sekarang. Saya mengikuti keterangan yang di persidangan,” ucap Ambaran dengan tegas.
Sebelumnya, saat digali keterangannya dalam sidang tersebut, Ambran mengatakan bahwa saat melakukan penangkapan, dirinya juga menemukan adanya barang jaram tersebut serta alat komunikasi handphone (HP).
“Pada saat penangkapan itu ada narkotika di kamar, lalu ada HP. Terhadap mereka saya tidak ada melakukan apa-apa,” ujarnya.
Sidang akhirnya ditutup oleh Majelis Hakim dengan pernyataan dari kedua saksi dalam kasus ini yang telah mencabut keterangannya dalam BAP sebelumnya dan menyatakan mengikuti keterangan yang baru diungkap dalam persidangan hari ini.