Bataminfo.co.id ,Batam – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam kian merajalela dan terang-terangan. Rokok merek Lenox kini dengan mudah ditemukan di hampir setiap sudut toko kelontong hingga warung eceran di berbagai wilayah, mulai dari kawasan Nongsa, Bengkong, hingga Batu Aji.
Lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak Bea dan Cukai dimanfaatkan oleh para pemain gelap untuk meraup untung besar tanpa tersentuh hukum.
Modus Sales: Klaim Ambil Langsung dari Gudang
Praktik lancung ini terbongkar melalui rekaman percakapan di lapangan. Seorang sales rokok Lenox tampak mendatangi pemilik toko untuk menawarkan produknya dengan harga miring secara agresif.
Saat pemilik toko menanyakan harga dan keaslian barang tersebut, sales dengan santai mengaku mematok harga murah karena mengambil barang langsung dari gudang utama.
Berdasarkan transkrip percakapan di lapangan sales menawarkan varian rokok dengan harga Rp76.000 hingga Rp74.000 per slop.
Saat disinggung soal harga yang sangat murah, sales tersebut berdalih, “Dari gudang langsung… makanya murah, beli lah,” ujar seles tersebut.
Meski sempat ditolak halus oleh pemilik toko yang mengaku belum berani menampung karena tidak ada pita cukai ,”Belum berani kami bang,” sang sales tetap mencoba meyakinkan dengan menawarkan sistem titip dan pengecekan berkala seminggu sekali.
Jaringan Luas dan Mobil Operasional Terpantau
Dari hasil penelusuran di lapangan pada Jumat, 6 November 2026, sindikat sales rokok tanpa cukai ini bergerak menggunakan mobil operasional jenis Daihatsu Gran Max putih dengan nomor polisi BP 8718 TE.
Jaringan distribusi mereka terpantau masif dan terstruktur. Sang sales mengakui bahwa wilayah operasionalnya mencakup area yang sangat luas, mulai dari usaha besar hingga warung-warung kecil, merambah kawasan Nongsa, Bengkong, hingga Batu Aji.
Lemahnya Pengawasan Bea Cukai
Maraknya peredaran rokok Lenox tanpa pita cukai ini menjadi tamparan keras bagi instansi berwenang, khususnya Bea Cukai Batam. Lemahnya patroli dan minimnya razia membuat para sales siluman ini bebas berkeliaran mendistribusikan barang ilegal secara terang-terangan di siang bolong.
Jika dibiarkan, peredaran rokok tanpa cukai ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim perdagangan yang sehat di Kota Batam. Aparat penegak hukum dan Bea Cukai dituntut segera bertindak tegas untuk membongkar gudang serta menangkap jaringan utama di balik distribusi rokok ilegal Lenox ini. (Red)







