Bataminfo.co.id, Batam — Duka dan kemarahan membuncah di balik tembok Playgroup (PG) Djuwita Batam. Kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial R yang mengguncang publik Kepulauan Riau kini menyingkap tabir ketidakadilan yang dinilai berat sebelah. Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice, Lomboan, angkat bicara secara menohok mengenai narasi sesat yang sengaja dibangun untuk memutarbalikkan fakta.
Ibu Pembela Anak Malah Dijadikan Tersangka
Menurut Lomboan, publik selama ini disuguhi narasi yang memojokkan ibu dari korban. Ketika dugaan kekerasan itu pertama kali terkuak, sang ibu secara spontan mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan dan menuntut keadilan bagi anaknya. Namun, bukannya disambut secara kekeluargaan atau dimediasi oleh pihak sekolah, sang ibu justru difilmkan, diviralkan, dan dituding melakukan aksi premanisme di lingkungan pendidikan.
Tak berhenti di situ, pihak sekolah bahkan melaporkan sang ibu ke Polres hingga ia ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sang ibu menegaskan komitmennya: “Jangankan tersangka, masuk penjara pun saya tidak masalah demi memperjuangkan keadilan bagi anak saya.”
”Sangat disayangkan kasus ini hanya dilihat dari satu pihak tanpa melihat keseluruhan cerita dan fakta sebenarnya. Ibu yang hanya ingin membela anaknya justru dituding premanisme dan dikriminalisasi, sementara ketika ia melaporkan dugaan kekerasan, publik dan oknum tertentu malah seolah-olah menganggap guru yang dikriminalisasi,” tegas Lomboan, Jumat(6/11/26).
Temuan LBH: PG Djuwita Bodong dan Guru Tak Bersertifikasi
LBH No Viral No Justice melakukan investigasi mendalam hingga ke Kemendikbudristek di Jakarta. Hasilnya mengejutkan: PG Djuwita diduga kuat tidak terdaftar dalam Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) alias bodong.
“Akibat tidak terdaftar di Dapodik, seharusnya status kelegalan dan sertifikasi guru-guru di sekolah tersebut patut dipertanyakan,” ungkapnya,
Lomboan juga menyebut, klaim PG Djuwita sebagai “Sekolah Internasional” terbukti tidak sesuai kenyataan berdasarkan data perkimpunan sekolah internasional di Batam.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, pihak Dewan Guru sempat menumpahkan kemarahan karena sekolah tidak segera melaporkan masalah ini internal melainkan langsung mempolisikan orang tua murid.
“Ketika Polda Kepri menetapkan dua oknum guru/tenaga pendidik PG Djuwita sebagai tersangka atas dugaan kekerasan pada anak bawah umur, opini publik justru digiring seolah-olah penegak hukum melakukan kekejaman dan kriminalisasi terhadap profesi guru,” sesalnya.
Sorotan Tajam untuk Ombudsman Kepri: Dulu Bungkam, Kini ‘Kebakaran Jenggot’
Hal lain yang paling menyulut keprihatinan LBH adalah sikap selektif Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Lomboan mengungkapkan bahwa pihak LBH No Viral No Justice telah berkali-kali mengirimkan surat resmi dan mendatangi kantor Ombudsman Kepri untuk meminta mediasi dan penyelesaian kasus ini. Namun, Ombudsman Kepri saat itu memilih diam dan bungkam tanpa tanggapan sedikit pun.
Anehnya, begitu Polda Kepri bergerak tegas menetapkan dua oknum guru sebagai tersangka, Ombudsman Kepri mendadak reaktif dan menyuarakan kekhawatiran soal dugaan kriminalisasi guru.
”Kenapa saat kami dari LBH bersurat resmi tidak pernah ditanggapi? Tapi begitu oknum guru ditetapkan sebagai tersangka, Ombudsman seperti kebakaran jenggot dan bersuara cepat? Kami menduga ada indikasi hubungan kekerabatan antara oknum pengurus/guru sekolah dengan pihak di Ombudsman. Kami meminta Ombudsman RI Pusat mencopot oknum Ombudsman Kepri yang tidak netral ini!” seru Lomboan penuh kekecewaan.
LBH No Viral No Justice menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada sang ibu yang pantang menyerah. Praktik penyelesaian damai “di bawah meja” yang disinyalir kerap membungkam kasus-kasus serupa sebelumnya tidak boleh terulang lagi. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak, bukan sarang intimidasi hukum bagi orang tua yang menuntut hak dasar anaknya.











