Kasus Penyelundupan 191 Unit Ponsel Berbagai Merek
Bataminfo.co.id, Jakarta – PS, pengusaha muda asal Batam yang ditetapkan tersangka atas kasus penyelundupan 191 unit ponsel berbagai merek, menjadi tahanan kota.
Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menuturkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat pengusaha yang juga seorang Youtuber tersebut pada 23 Juli lalu dari Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, yaitu penahanan kota, di rumahnya,” kata Ady Wira Bhakti, Selasa (28/7/2020).
Ari menuturkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyusun berkas dakwaan dari bos PS Store tersebut. Jika berkasnya telah selesai akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
“Tersangka PS disangkakan Pasal 103 huruf d UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha muda asal Batam berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelundupan 191 unit handphone oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.
Kasusnya pun telah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh Bea dan Cukai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. PS diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
Dari halaman akun Instagram dengan nama @bckanwiljakarta disebutkan PS sebelumnya ditangkap karena dugaan penyelundupan 191 handphone seken berbagai merk. Selain itu, juga diamankan uang senilai Rp 61.300.000,- diduga hasil penjualan ponsel.
Dalam postingan itu disebutkan, harta kekayaan PS turut disita dan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana pemulihan keuangan negara. Adapun harta yang disita berupa, rekening bank senilai Rp 50 juta, uang Rp 500 juta dan rumah senilai Rp 1,15 miliar. (ina)












