Gunakan 19 Unit Komputer untuk Operasikan Judol hingga Raup Ratusan Juta, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Avatar photo
Ket Foto : Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online di Batam yang sudah beroperasi selama tiga Tahun | Arsip.BI

Bataminfo co.id, Batam – Operasikan Judi Online (JUDOL) dengan 19 unit perangkat komputer, dua orang pelaku berhasil dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Atas laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak Kepolisian terkait adanya aktivitas itu, kedua pelaku tersebut akhirnya diamankan di dua tempat yang berbeda.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (KABID) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri pada Senin, (4/5/26) sore.

“Ada dua tempat yaitu di Bengkong, dan satu lagi di Kelurahan Sambau, Nongsa. Ada dua tersangka inisial TN dan RS,” ucapnya.

Kombes Pol Nona dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa, kedua pelaku itu memiliki peran yang berbeda. Hal itu juga menjadi salah satu bentuk modus operandi dari keduanya dalam melancarkan aksinya.

Kendati begitu, keduanya telah meraup keuntungan yang fantastis dari aktivitas haram ini. Untuk melancarkan aksinya ini, ada belasan unit komputer sebagai salah satu alat bukti yang digunakan oleh tersangka.

“TN berperan sebagai penyelenggara dan RS sebagai pemainnya. Ada 19 unit komputer yang digunakan, dan dijalankan secara otomatis maupun secara manual. Dan dari sinilah mereka meraup keuntungan yang besar. Mereka membuat akun sebanyak 13 akun. TN dan RS melakukan transaksi dengan menggunakan cip yang ada,” terang Kombes Pol Nona.

Ia menyebut, aktivitas ini telah dijalankan oleh tersangka selama tiga tahun terakhir ini, dan berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Namun kini Polisi telah berhasil menyita puluhan juta rupiah.

“Ini sudah berjalan ± tiga tahun, sejak 2023 hingga 2026. Saat ini masih terus diproses oleh Tim Penyidik. Keuntungan yang diraup itu ratusan juta rupiah. Sementara itu, barang bukti (BB) sekitar 60-70 juta yang ada pada Penyidik,” katanya.

Kedua tersangka tersebut kata Kabid Humas, disanksi dengan Undang-undang ITE tentang perjudian secara online.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 420 A JO pasal 427 UU no 40 Tahun 2023 tentang perjudian yang diatur dalam KUHP yang baru JO pasal 27 UU ITE yang terbaru nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang mana mengatur tentang sistem perjudian secara online,” ujarnya.

*Dirreskrimum Polda Kepri: Ada dua aplikasi dengan jumlah akun yang banyak*

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menerangkan hal senada. Ia mengatakan, pelaku mengoperasikan judol dengan melalui dua aplikasi, namun memainkannya dengan akun yang banyak.

“TN yang memang membuat dan memiliki Aplikasi Joker King, dengan jumlah akun yang banyak. Kemudian, ada juga Bir Fish Kasino. Jumlah akun yang banyak juga. TN sering bermain disini juga,” terangnya.

Kombes Pol Ronni menjelaskan bahwa, TN juga kerap menampung chip-chip yang dihasilkan dari permainan itu ke akunnya yang lain demi mendapatkan untung yang lebih besar.

“Terkadang akun ini secara otomatis itu menghasilkan dari permainan tersebut kemudian chip chip yang dihasilkan baik dari permainan maupun yang dapat bonus dari game tersebut dikumpulin lah oleh TN ini kemudian dipindahkan ke dalam akun penampung tersendiri. Kemudian dari akun penampung inilah yang dimasukkan di dalam. Ada di permainan itu top rank, disitu dicantumkan akun penampung,” bebernya.

Selain itu, dari akunnya tersebut, TN juga menyertakan nomor WA khusus untuk mempermudah proses transaksi antara dirinya dengan pemain lain yang ingin bermain.

“Kemudian ada nomornya si TN ini yang ada whatsappnya, setelah itu ditampilkan beberapa pemain yang mau main permainan bir fish. Kalau untuk bermain, mereka membeli-lah akun TN ini melalui nomor WA yang disediakan oleh TN. Sehingga dari sini terjadilah transaksi jual beli antara TN dengan beberapa pemain,” jelas dia.

Dari hasil penjualan tersebut kata dia, seharga Rp.5.000 per satu billion. Untuk proses pembayarannya menggunakaan dompet digital.

“Dari hasil penjualan tersebut untuk itu harganya itu rp5.000 per satu billion. Jadi memang kalau di satuan nilai di game itu memang lebih banyak. Sedangkan untuk joker king itu dia mendapatkan 15.000 per satu billion. Dan pembayarannya itu melalui dompet digital yakni dana dan ovo. Ada 19 perangkat komputer dan tiga unit handphone yang digunakan oleh TN dalam mengoperasionalkan kegiatan ini,” kata dia.

Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan pengembangan hingga menemukan titik keberadaan RS lalu diamankannya. Polisi menemukan bukti bahwa, RS bukan hanya sekadar pemain, tapi juga pembeli chip dari TN.

“Kita lakukan pengembangan dari beberapa pemain ini ataupun pembeli chip, dan pada tanggal 8 April 2026 sekitar 22.17 WIB kita berhasil mengamankan RS di wilayah Bengkong. Dimana RS ini adalah sebagai pemain dan juga pembeli chip dari TN. jadi chip yang dibeli RS dari TN ini digunakanlah untuk bermain game joker king dan hasil permainan tersebut RS ini terkadang menang kemudian mendapatkan chip juga,” ungkapnya.

Tak main-main, keduanya berhasil mendapatkan keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah dari aktivitas tersebut.

Kini, terkait kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga masih terus diproses. Sementara itu, hal-hal terkait kasus ini, termasuk aplikatornya juga masih terus didalami mereka.