Bataminfo.co.id, Batam – Meski pengusaha muda asal Batam berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepabeanan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta. Aktifitas toko ponsel miliknya yang terletak di kawasan Sei Panas, Kota Batam, tampak beroperasi seperti biasanya alias normal, Selasa (28/7/2020) siang.
Pantauan dilapangan, tampak masyarakat masih berdatangan untuk membeli ponsel atau pun buah – buahan di toko yang berada beralamat di Jalan Laksamana Bintan itu.
Sementara itu, sejumlah karyawan PS Store yang di konfirmasi terkait tindak pidana kepabeanan yang menjerat bosnya itu, memilih bungkam.
“Sekarang tim kita lagi sibuk mengurus tentang kurban bang, jadi gak ada bisa untuk berkomentar, kami tidak tahu juga siapa yang mau berkomentar terkait masalah ini, maaf ya bang,” ucap karyawan yang tak menyebutkan namanya itu.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha muda asal Batam berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelundupan 190 unit handphone oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.
Kasusnya pun telah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh Bea dan Cukai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. PS diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
Dari halaman akun Instagram dengan nama @bckanwiljakarta disebutkan PS sebelumnya ditangkap karena dugaan penyelundupan 190 handphone seken berbagai merk. Selain itu, juga diamankan uang senilai Rp 61.300.000,- diduga hasil penjualan ponsel.
Dalam postingan itu disebutkan, harta kekayaan PS turut disita dan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana pemulihan keuangan negara. Adapun harta yang disita berupa, rekening bank senilai Rp 50 juta, uang Rp 500 juta dan rumah senilai Rp 1,15 miliar. (red)












