Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan Kantong Telur Puyu Hijau yang Nyaris Diseludupkan ke Singapura

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Pada 12 Agustus lalu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (KERPI) gagalkan penyeludupan telur penyu hijau yang rencananya akan diselurupkan ke Singapura.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan kantong plastik yang berisi 2.020 butir Telur Penyu Hijau, dari tangan pelaku.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora dalam konferensi pers pada siang tadi menjelaskan bahwa,

“TKP (tempat kejadian perkara) di Lobby Hotel Leon Inn yang beralamat di Komplek Nagoya Square, Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, pasa hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, sekira pukul 19.45 WIB. Modusnya itu diselundupkan ke luar Negeri yaitu Singapura,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pada Senin tanggal 12 Agustus 2025 lalu, Ditreskrimsus Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran Telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) dari Tembelan ke Batam yang nantinya akan diselundupkan ke luar Negeri (Singapura).

Selanjutnya, sekira pukul 19.45 WIB, pihaknya melakukan penangkapan di Lobby Hotel Leon Inn Nagoya. Dari penangkapan itu, Polisi mendapati sejumlah barang bukti (BB) berupa; 1 buah koper bermerk polo cavallo berwarna hitam list merah yang
2.020 (dua ribu dua puluh) butir Telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang dilindungi.

“Total, sebanyak 23 kantong plastik yang berisi 2.020 butir Telur Penyu Hijau yang berasal dari Pulau Tembelan Kabupaten Bintan yang dibawa menuju Kota Batam. Telur tersebut dijual dengan kisaran harga Rp.30.000 per butir. Diduga akan diperjualbelikan ke luar negeri. Kemudian, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.60.600.000,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Umum Balai Karantina Hewan dan Ikan Kepulauan Riau, Sahrul turut mengatakan telur tersebut serta Satwa dilindungi lainnya yang ini rencananya akan dijual ke Negara-negara di Asia.

Kendati begitu, Ia menjelaskan, untu telur penyu yang telah berhasil diamankan ini tak dapat lagi dikonsumsi.

“Ini di jual ke Negara-negara di Asia. Tapi telur penyu ini sudah tidak bisa dikonsumsi lagi,” ujarnya.

Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya; “Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”.