Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 469/SET-STC19/V/2021. SE ini mengatur Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri.
Dalam SE terbaru, yang ditandatangani 17 Mei 2021 ini, Gubernur Kepri menambahkan satu poin penting dan sangat mendasar.
Point tambahan itu diletakkan di urutan pertama, dengan bunyi sebagai berikut;
Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf a dan b, diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut:
WAJIB Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam;.
Artinya, saat ini perjalanan menyebrang kabupaten kota se-Kepri, masih diwajibkan menggunakan Swab PCR, atau Rapid Tes Antigen dan minimal Gnose dengan hasil NEGATIF. (*)