Batam  

Pekerjanya Dikabarkan Jadi Tersangka Penyelundupan 9 WN Pakistan, PT TSA Bungkam

Avatar photo
Jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polresta Barelang, saat mengamankan 9 WN Pakistan di Pelabuhan Makobar Batu Ampar. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – PT TSA, perusahaan yang bergerak di bidang keagenan kapal yang menyelundupkan Sembilan orang WNA asal Pakistan beberapa waktu lalu bungkam.

Bungkamnya pihak perusahaan tersebut, ketika Bataminfo.co.id, melakukan upaya konfirmasi selama dua hari berturut-turut melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah seorang pihak perusahaan berinisial Ko, terkait adanya salah seorang pekerjanya berinisial SH yang dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan WNA Pakistan.

Seperti diketahui, 9 WNA Pakistan tersebut diamankan jajaran Satpolairud Polresta Barelang pada waktu masuk ke Kota Batam ditengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 5 Agustus 2021 lalu.

WNA Pakistan yang merupakan kru kapal MT Metis tersebut masuk ke Kota Batam tanpa mengantongi dokumen resmi. Sedangkan SH, katanya ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.

Selain itu dia juga dijerat dengan pasal Pasal 94 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal ini khusus mengatur soal koporasi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Terkait penyelundupan 9 WNA Pakistan ini, Imigrasi Batam juga telah mendeportasi 9 WNA Pakistan tersebut ke negara asalnya pada 19 Agustus 2021 lalu. Pemulangan dilakukan setelah mereka menjalani karantina guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Tessa Harumdila, membenarkan pihaknya mendeportasi sembilan orang WN Pakistan tersebut. Ia menuturkan mereka di pulangkan karena melanggar undang-undang Keimigrasian.

“Benar dengan pengenaan tindakan adminstratif keimigrasian berupa pendeportasian dengan sembilan orang WN Pakistan tersebut,” ujarnya, kepada Bataminfo.co.id, Selasa (31/8/2021) sore.

Sementara itu, saat ditanya terkait adanya salah seorang dari PT TSA berinisial SH yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sembilan WN Pakistan tersebut, Tessa mengaku tidak mengetahuinya.

“Terkait inisial SH kami tidak mengetahui hal tersebut. Kami lakukan pelaksanaan tindakan ini kepada WNA yang melanggar Keimigrasian,” ucap Tessa.

Peraturan Masuknya Orang Asing Selama PPKM Darurat

Selama penerapan PPKM Level 4, WNA masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Namun, mereka harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.

Memang ada dilakukan pembatasan, tetapi ada beberapa kriteria yang dikecualikan seperti WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang Izin tinggal diplomatik dan izin Tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. (ias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *