Polemik Lahan Kavling di Tering Mas Batu Ampar Memanas, Pemegang Hak Waris Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo
Ket Foto : Kuasa Hukum (KH) Vitalis Seru saat diwawancarai oleh awak media di Kawasan Sungai Panas, Batam | dok.arsipBI

Bataminfo.co.id, Batam – Polemik mengenai pengakuan hak kepemilikan atas lahan antara kedua pihak yakni; Vitalis Seru dan Rayon Sari di Wilayah Tering Mas, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam semakin memanas.

Pasalnya, kedua pihak tersebut sama-sama mengaku memiliki hak atas lahan Kavling yang berada persis di tepi jalan wilayah Tering Mas itu.

Vitalis Seru mengklaim bahwa, dirinya merupakan ahli waris sah atas lahan itu yang diturunkan oleh almarhum sang Ayah, Petrus Saleng. Sementara, pihak lainnya, Rayon Sari mengaku telah membeli tanah tersebut melalui Koperasi.

Kini, di lokasi lahan itu tampak sebuah spanduk kecil yang menyatakan bahwa, Kavling tersebut merupakan milik Rayon Sari, dan saat ini dalam pengawasan Kantor Firma Hukum Tanwir dan Partners.

“Yang tidak mendapat izin dari Pemilik Kavling Dilarang Masuk,” bunyi tulisan dalam spanduk yang tertempel di pagar seng pembatas berwarna biru, tepat di lahan itu.

Vitalis Seru, di Kawasan Sungai Panas, melalui Kuasa Hukumnya, Anrizal yang didmpingi rekannya, John Raperi kepada sejumlah awak media, Ia menyebut bahwa, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Kepulauan Riau (KEPRI) pada Senin, 27 April 2026.

“Kami dapat kuasa dari klien kami Bapak Vitalis Seru, terkait dugaan adanya penyerotoban yang sudah kami lapokan ke Polda Kepri, yaitu pasal 502 ayat (3), dan pasal pengrusakan 406 ayat (1). Kami juga sudah buatkan LPM terkait pencemaran nama baik, Undang-undang ITE yang lama, yaitu UU ITE pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (3) dibarukan UU yang sekarang ini yaitu pasal 433 ayat (3). Sudah kita laporkan pada 27 April 2026,” ucap dia.

Anrizal menerangkan kronologi yang dialami oleh Kliennya Vitalis Seru, bahwa persoalan ini bermula di tahun lalu, yang mana hal ini sempat terjadi polemik internal antara kedua Ayah Vitalis Seru, yakni Petrus Saleng dan Piyatu, pihak lain yang sebelumnya sempat berselisih dengannya mengenai lahan tersebut.

“Di tahun 2025, dari ahli waris Bapak Piyatu dan ahli waris Bapak Petrus Saleng ada permasalahan di lapangan. Di tahun 2025. Berjalannya waktu akhirnya dimenangkan oleh ahli waris Bapak Petrus Saleng yaitu Vitalis seru, makanya dia punya hak atas lahan tersebut. Dikarenaakan, di sosial media digaungkan tidak sesuai fakta, makanya kami membuat laporan ke Ditkrimsus Polda Kepri. Yang dilaporkan inisial R,” jelas Anrizal.

Anrizal menyebut, Rayon Sari sebenarnya membeli lahan kavling itu dari sosok bernama Lamber (penjual). Lambers diduga yang telah menerima uang dari R dalam proses penjualam lahan ini.

“R membeli kavling dengan Bapak Lamber. Kalau dia permasalahkan yah dengan Bapak Lamber. Bukan Vitalis Seru. Karena yang terima uang dari R itu Bapak lamber. Klian saya di lapangan hanya menanyakan legalitasnya, tapi dia (pihak R) teriak-teriak dengan sesuka hatinya mengatakan bahwa dia benar. Makanya kami laporkan ke Polda agar terang benderang,” ungkap dia.

Ia menyebut bahwa saat itu, kliannya Vitalis Seru datang ke lokasi itu hanya untuk menanyakan legalitas pihak R, namun hingga saat ini belum juga ditunjukkan.

“Dia klaim bahwa itu lahan itu milik dia. Klien saya hanya menanyakan mana legalitasnya. Karena beliau punya legalitas yang sah. Sampai saat ini legalitasnya belum juga tunjukkan. Kita juga ada nota pembelian. Katanya Beliau beli dari Koperasi. Sementara, Koperasi itu udah tutup sejak tahun 2019. Kita ada gambar dan video pengrusakan juga,” terangnya.

Pihaknya mengatakan, seharusnya dalam proses pembelian lahan ini, pihak R semestinya menginformasikannya kepada Vitalis Seru sebagai ahli waris sah.

“Dikarenakan orang tua klien saya sudah meninggal, maka ahli warisnya Vitalis Seru. Kalau ada penjualan, harus informasi ke ahli waris. Itu prosedurnya. Tapi ini kan tidak,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia pihaknya masih terus melakukan upaya hukum. Selain itu, Anrizal juga menegaskan bahwa berikutnya pihaknya juga akan melaporkan sosok lainnya yang diduga terlibat dalam perselisihan ini.

“Kami akan laporkan juga berikutnya inisial L. Kami menduga, Bapak Lamber sudah menerima uang dari inisial R untuk penjualan kavling ini. Sementara kavling tersebut adalah kepunyaan dari orang tua klian saya yaitu Bapak Petrus Saleng. Seharusnya ada pemberitahuan kepada ahli warisnya beliau yaitu Vitalis Seru,” kata dia.

Selain L, atas dasar dugaan pihaknya mengenai adanya tindakan keberpihakan oknum anggota Polisi, Anrizal menegaskan pihaknya akan mendalami lebih jauh.

“Ada dugaan keberpihakan oknum kepolisian. Ini juga masih dugaan kami, dan masih terus kami dalami. Jika memang betul ada oknum anggota kepolisian yang berpihak, maka kami akan laporkan ke Propam. Kita masih akan dalami dulu,” tegasnya.

Terpisah, berdasarkan informasi yang dirampung oleh Redaksi Bataminfo, Persoalan ini sebelumnya telah diupayakan oleh Pemerintah setempat yakni RT/RW untuk memediasi kedua bela pihak.

Dia juga membenarkan bahwa lahan di Kawasan itu selama ini memang dikelola oleh Koperasi Harapan Bangsa dengan tanda tangan sosok Lamber yang kerab disebut-sebut dalam persoalan ini.

​”Kami sudah pernah mencoba memediasi kedua belah pihak di rumah saya, namun masing-masing tetap teguh pada pendiriannya. Kami berharap semua pihak menahan diri agar tidak menimbulkan keresahan warga,” ucap Wilson.

Terkait persoalan ini, hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi Media ini juga masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak lain yang terkait, yakni Rayon Sari melalui Kuasa Hukumnya.

*Siapakah yang akan Memenangkan Hak atas Lahan Tersebut?*