Bataminfo.co.id, Batam – Jaenal Jae, pemilik ratusan karton minuman beralkohol dan rokok ilegal dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus penggerebekan gudang penyimpanannya di Komplek Pergudangan Villa Mas Blok A13 nomor 4 Sungai Panas, pada Februari lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Jaenal Jae, telah terbukti melanggar pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Mega Tria Astuti membacakan tuntutan, Senin (08/06/2020) kemarin.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp11.270.514 rupiah. Bila denda tidak dibayarkan, maka terdakwa wajib menjalani kurungan badan selama 6 bulan.
“Seluruh batang bukti berupa minuman beralkohol dan rokok dirampas untuk dimusnahkan,” sambung JPU Mega.
Untuk diketahui, Jaenal Jae didudukkan di kursi pesakitan setelah Bea Cukai Batam berhasil menemukan lokasi gudang mikol dan rokok tanpa pita cukai miliknya. Dilokasi petugas mengamankan sebanyak 670 karton Mikol dan 19 karton rokok merek Rave.
Dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan, Jaenal Jae mengaku mendapat rokok dan mikol tersebut dari seseorang bernama Lim.
“Dia bilang, barang itu punya dia. Dia dapat dari seseorang bernama Lim,” kata JPU Mega yang sempat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Mega menjelaskan, sebelum memeriksa terdakwa, ia juga telah menghadirkan seluruh saksi ke persidangan. Bahkan, Mega juga menghadirkan ahli untuk dimintai pendapat yang dihadapkan di persidangan.
“Ahli juga sudah kita hadirkan. Ahli mengatakan bahwa barang yang belum dilengkapi dengan pita cukai berarti belum melalukan pembayaran cukai sehingga menimbulkan kerugian negara,” terang Mega.
Sementara itu, saat ditanyakan terkait status Lim ataupun adanya nama lain yang mungkin disebutkan terdakwa dalam persidangan, Mega mengatakan bahwa Jaenal Jae hanya menyebut satu nama, yakni Lim. “Lim sudah berstatus DPO,” ujar Mega. (nio)












