Bataminfo.co.id, Batam – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sejumlah pejabat tinggi Bea dan Cukai tipe B Batam, Rabu (5/8/2020). Pemeriksaan kali ini dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, mereka yang diperiksa kembali berjumlah 7 orang merupakan pejabat dan pelaksana di lingkungan BC Batam.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan lagi. Ada 7 orang pejabat dan pelaksana lapangan di KPU Bea Cukai Batam,” katanya dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu malam.
Adapun para pegawai yang diperiksa oleh Jampidsus Kejagung yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Rully Adrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I
2. Kamaruddin Siregar yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai II
3. Dedi Aldian sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I
4. Hariyono Adi Wibowo sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II
5. Zadya Rastu Zuldhana Tista
6. Afwadi
7. Handika Ramadhan.
Heri melanjutkan, pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan bukti terkait dugaan
dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai.
“Mereka diperiksa masih sebatas saksi. Dari ketujuh saksi ini, ada yang sudah pernah diperiksa sebelumnya namun diperiksa kembali,” kata Hari lagi.
Sebelum melakukan pemeriksaan pada ketujuh pegawai Bea Cukai Batam ini, tim penyidik juga sudah pernah melakukan pemeriksaan kepada pejabat Bea Cukai Batam lainnya beberapa waktu lalu.
Mereka dari lingkungan BC Batam adalah :
1. Susila Brata selaku Kepala Kantor Bea Cukai Batam
2. Yosef Hedriansyah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam
3. Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam
4. Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam
5. M. Munif selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam
6. Christ Hendra Y selaku Kepala Seksi Penyidikan KPU Bea Cukai Batam
7. Arif Setiawan sebagai Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam
8. Rizki Juliantara selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam
9. Randuk Marito Siregar selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam
10. Anugrah Ramadhan Utama selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam.
Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, tim penyidik juga sempat menggeledah dua rumah yang salah satunya merupakan rumah dinas Susila Brata pada 11 Mei lalu. Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen sebanyak 2 koper.
Penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna melakukan penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai 2020 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 lalu.
Penyidikan ini dimulai dari dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil yang berawal pada upaya penegahan yang dilakukan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang mendapati 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) pada 2 Maret 2020 lalu.
Pada saat itu, didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan usai dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.(nio)












