Penyelundupan 190 Unit Ponsel Berbagai Merk
Bataminfo.co.id, Batam – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta menetapkan pengusaha muda asal Batam berinisial PS sebagai tersangka penyelundupan 190 unit ponsel berbagai merk.
Tersangka dan barang bukti pun telah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. PS diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, menuturkan PS sangat kooperatif mengikuti tahap demi tahap dari penyelidikan, penyidikan hingga diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.
“Benar, PS telah diserahterimakan ke Kejati DKI Jakarta berikut dengan barang buktinya,” ucap Ricky.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/ penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai, Rp 500.000.000,- rumah senilai Rp 1,15 Milyar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. (red)












