Dinilai Prematur dan Kontradiktif, Penghentian Kasus Dugaan Penggelapan oleh Polsek Sagulung Bakal Dilaporkan ke Wassidik

Avatar photo
foto:Web Humas



‎Bataminfo.co.id, Batam– Penantian panjang dan perjuangan melelahkan Christin Ruth Natalia Napitulu dalam mencari keadilan berakhir dengan pilu dan kekecewaan mendalam. Kasus dugaan perbuatan curang dan penggelapan dengan terlapor Carolein Parewang, yang telah ia perjuangkan sejak pertengahan September 2025 lalu, mendadak kandas di tengah jalan setelah Penyidik Polsek Sagulung secara mengejutkan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

‎Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor: B/39/VII/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026. Pihak kepolisian beralasan perkara dihentikan karena dinilai belum memenuhi alat bukti yang cukup. Kabar ini bagaikan petir di siang bolong bagi Christin, mengingat penanganan kasus ini sudah bergulir begitu lama dan menguras energi serta air matanya.

‎Sambil menahan tangis kekecewaan yang mendalam, Christin mengungkapkan rasa ketidakadilannya atas penegakan hukum yang ia rasakan. Kasus ini pertama kali resmi dilaporkan sejak 18 September 2025, namun setelah terkatung-katung dan mengambang selama hampir sepuluh bulan, kasus tersebut justru ditutup secara sepihak dan tiba-tiba tanpa kejelasan materiil yang utuh.

‎”Saya mencari keadilan ke mana lagi? Kasus ini bergulir sangat lama dari September tahun lalu. Saya menunggu dengan penuh sabar, mematuhi semua proses hukum, tetapi pada Juli 2026 ini, tiba-tiba saja saya diberitahu kalau kasusnya sudah di-SP3 dan dihentikan. Di mana hati nurani hukum? terlapor malah menikmati uang saya dengan nominal yang sangat besar, hidup mewah tanpa beban tanggung jawab sedikit pun, sementara saya di sini hancur menanggung kerugian,” ungkap Christin dengan nada dramatis dan penuh kepedihan.

‎Ketidakpastian ini semakin diperparah oleh kejanggalan hukum yang tertuang di dalam berkas pemberitahuan kepolisian. Kuasa Hukum Pelapor, Sebastian Surbakti, S.H., menilai pertimbangan hukum yang digunakan oleh penyidik Polsek Sagulung tidak konsisten dan sangat kontradiktif.

‎Merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/865(IV)/VII/RES.1.11/2026/Reskrim BIASA pada Poin 3 butir c, penyidik sendiri yang menyatakan bahwa apabila ditemukan novum (bukti baru) baik temuan penyidik maupun pelapor, maka akan dikompulir untuk diteruskan dalam gelar perkara. Ironisnya, alih-alih menguji indikasi novum yang telah disodorkan pihak korban, penyidik justru terburu-buru menutup kasus dengan dalih kepastian hukum.

‎”Alasan penghentian penyidikan ini menjadi sangat janggal dan prematur. Penyidik sendiri yang mengakui adanya celah novum yang bisa mengubah hasil penyidikan, namun anehnya bukti baru tersebut sama sekali tidak dikonfirmasikan apalagi diperiksa secara memadai dari klien kami. Penghentian ini jelas tidak cermat, melompati prosedur, dan mencederai asas penyidikan objektif demi mencari kebenaran materiil,” tegas Sebastian Surbakti, S.H.

‎Pihak korban menegaskan tidak akan tinggal diam dan menyerah begitu saja melihat pelaku melenggang bebas menikmati hasil kejahatan bernominal besar tersebut. Guna meluruskan proses hukum yang dinilai bengkok ini, tim kuasa hukum pelapor bersiap mengambil langkah tegas dengan menyeret persoalan penghentian penyidikan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

‎”Kami tidak akan membiarkan keadilan ini mati. Surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polsek Sagulung ini akan segera kami laporkan secara resmi ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polres maupun Polda agar dilakukan pemeriksaan kembali. Kami menuntut keadilan ditegakkan secara terang benderang dan klien kami segera diperiksa ulang terkait novum kuat yang kami miliki,” tutup Sebastian dengan tegas.