Wabup Lingga Mengaku Baru Mengetahui Aktivitas Tambang Timah Laut PT CPM

Avatar photo
Ket Foto: Bupati Bintan saat menghadiri Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, di Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Dok (Bi)

Bataminfo.co.id, Lingga – Aktivitas pertambangan timah laut yang dilakukan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Pulau Pekajang kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan muncul setelah Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, mengaku baru mengetahui adanya aktivitas tersebut pada Rabu (15/7/2026).

Saat dikonfirmasi media, Novrizal mengatakan informasi mengenai kegiatan perusahaan baru diterimanya pada pagi hari melalui Camat Lingga.

> “Pagi tadi Camat Lingga baru menginformasikan kepada kami terkait hal itu,” ujar Novrizal.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Camat Lingga, pihak kecamatan akan lebih dahulu berkoordinasi dengan humas PT Cipta Persada Mulia untuk memperoleh penjelasan terkait aktivitas perusahaan di wilayah Pulau Pekajang.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik. Pasalnya, aktivitas pertambangan timah laut disebut telah berlangsung di wilayah Kabupaten Lingga, sementara pimpinan daerah mengaku baru memperoleh informasi mengenai kegiatan tersebut.

Meski perusahaan diketahui telah mengantongi berbagai dokumen perizinan, aktivitas pertambangan di wilayah laut Kabupaten Lingga dinilai semestinya juga terkoordinasi dengan pemerintah daerah mengingat lokasi penambangan berada dalam kawasan administrasi Kabupaten Lingga.

Berdasarkan penelusuran melalui Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Cipta Persada Mulia tercatat memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas mineral logam timah di Kabupaten Lingga, yaitu:

IUP Nomor 81200121122260011 seluas 4.200 hektare.

IUP Nomor 8120012112226001 seluas 2.940 hektare.

IUP Nomor 8120012112226014 seluas 4.410 hektare.

Total luas wilayah izin operasi produksi yang dimiliki perusahaan tersebut mencapai 11.540 hektare.

Pengakuan Wakil Bupati Lingga yang baru mengetahui aktivitas pertambangan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Publik pun menantikan hasil koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan, koordinasi dengan pemerintah daerah, serta dampaknya terhadap masyarakat dan wilayah pesisir Kabupaten Lingga.

(Budi)