Bataminfo.co.id, Batam— Aktivitas bongkar muat puluhan ton sembako tanpa merek dan identitas jelas di Pelabuhan Kampung Bagan, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (8/7/2026), menuai sorotan. Komoditas tersebut diduga ilegal dan terindikasi diselundupkan untuk menghindari kewajiban pajak serta bea masuk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan ton sembako dalam karung polos tersebut dipindahkan dari sebuah truk lori boks berwarna putih dengan nomor polisi BP 83xx EG ke atas kapal kayu KM Hendi Indah yang memiliki kapasitas 6 Gross Tonase (GT).
Menurut keterangan seorang sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas bongkar muat komoditas tanpa dokumen resmi tersebut disinyalir telah berlangsung lama dan dilakukan secara terjadwal.
“Kegiatan ini bisa dikatakan rutin di sini. Barang yang diangkut ke kapal kayu bukan hanya beras saja, terkadang juga daging,” ujar sumber tersebut pada Rabu (8/7/2026).
Proses pemindahan barang dari lori ke kapal diketahui melibatkan tenaga buruh panggul dari warga sekitar. Kendati demikian, aktivitas yang diduga tidak memiliki izin pengangkutan resmi tersebut berjalan tanpa adanya pengawasan dari aparat kepolisian maupun pihak Bea dan Cukai setempat.
Indikasi ketidakresiman aktivitas ini diperkuat oleh sikap para pekerja dan oknum di lapangan yang cenderung tertutup serta reaktif saat ada warga asing atau pihak luar yang mencoba mendokumentasikan kegiatan tersebut.
“Mereka terlihat risih dan langsung bereaksi jika ada orang asing yang datang atau berdiri mengambil dokumentasi saat bongkar muat. Namun cukup aneh, justru tidak pernah ada petugas yang terlihat di sini saat kegiatan berlangsung,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak otoritas terkait guna memperjelas legalitas aktivitas pelabuhan tikus tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan resmi. Publik dan masyarakat berharap pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) segera turun tangan memperketat pengawasan di titik pelabuhan tersebut guna mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor kepabeanan.












