Bom Ikan Kembali Terjadi di Midai, HNSI Desak Aparat Usut Pelaku Hingga Sumber Bahan Peledak

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Natuna — Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali menjadi sorotan di Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta aparat penegak hukum segera mengusut aktivitas penggunaan bom ikan yang terekam dalam sebuah video di perairan sekitar Pulau Midai.

Ketua DPD HNSI Kepulauan Riau, Distrawandi, mengatakan informasi tersebut pertama kali disampaikan Ketua Ranting HNSI Suak Midai kepada HNSI Natuna, sebelum diteruskan kepada DPD HNSI Kepulauan Riau.

Distrawandi menyebut pihaknya menerima video tersebut pada pagi hari, bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam video tersebut terlihat aktivitas nelayan menggunakan alat peledak untuk menangkap ikan di kawasan terumbu kecil sekitar Pulau Midai.

“Memang kejadian dalam video itu ditemukan nelayan Suak Midai, di terumbu kecil di daerah Pulau Midai menggunakan alat peledak,” ujar Distrawandi Senin 17/08/2026.

Menurutnya, penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan ekosistem laut dan terumbu karang.

“Ini sangat disayangkan. Seharusnya kita menjaga lingkungan, menjaga ekosistem dan menjaga terumbu karang. Ini malah dirusak,” tegasnya.

HNSI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Aparat juga diminta menelusuri pihak yang menerima atau membeli hasil tangkapan tersebut.

Menurut Distrawandi, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mencari tahu siapa pelaku, kepada siapa hasil tangkapan dijual, dari mana bahan peledak diperoleh, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Siapa pelakunya dan hasil tangkapan ikan itu dijual ke siapa, dicari juga. Dari mana mereka mendapatkan bahan peledak tersebut, semuanya harus diusut sampai tuntas,” katanya.

Ia menegaskan HNSI Natuna bersama HNSI Kecamatan Midai dan HNSI Suak Midai akan terus mengawal persoalan tersebut.

“Kita akan giring terus. Penangkapan ikan menggunakan alat peledak merupakan pidana,” tegasnya.

Distrawandi mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius baginya karena dirinya merupakan putra kelahiran Midai.

Ia mengingatkan para nelayan agar tidak menggunakan bahan peledak maupun bahan kimia berbahaya untuk memperoleh hasil tangkapan secara cepat.

“Saya anak Midai dan lahir di Midai. Saya juga sudah beberapa kali mengimbau kepada nelayan agar jangan menggunakan bahan peledak seperti bom maupun potasium. Jaga lingkungan sekitar dan jaga ekosistem,” ujarnya.

Menurutnya, nelayan harus menggunakan metode penangkapan yang ramah lingkungan dan sesuai aturan, seperti menggunakan pancing maupun alat tangkap lain yang diperbolehkan.

Ia menyebut informasi mengenai penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan telah beberapa kali terdengar di wilayah tersebut. Karena itu, ia meminta aparat tidak menunggu sampai kerusakan lingkungan semakin luas.

Distrawandi meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengawasan serta penindakan di wilayah perairan Midai.

Ia menyebut sejumlah unsur yang diharapkan dapat terlibat dalam penanganan persoalan tersebut, antara lain kepolisian, TNI Angkatan Laut, Bakamla, Dinas Perikanan Kabupaten Natuna dan aparat kewilayahan di Kecamatan Midai.

“Kita sepakat tidak dibenarkan nelayan menangkap ikan menggunakan bahan peledak, bom ataupun potasium,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil karena penggunaan bahan peledak dapat menghancurkan terumbu karang dan membunuh ikan-ikan kecil yang menjadi bagian penting dari rantai ekosistem laut.

Selain sebagai Ketua DPD HNSI Kepulauan Riau, Distrawandi mengatakan dirinya juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Pulau Midai (BPKPM) di Batam.

Ia mengatakan akan menyampaikan imbauan kepada masyarakat Midai yang berada di Batam melalui grup WhatsApp agar turut mengingatkan keluarga dan kerabat di kampung halaman untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan.

“Mari kita imbau sanak saudara, jangan menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Itu merusak terumbu karang dan lingkungan. Anak-anak ikan juga bisa mati, apalagi kalau menggunakan potasium,” ujarnya.

Larangan penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Pasal 8 ayat (1) UU Perikanan melarang setiap orang melakukan penangkapan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, serta bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

Sementara Pasal 84 UU Perikanan mengatur ketentuan pidana terhadap penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

“Dalam konteks peristiwa di Midai, HNSI meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan siapa yang melakukan aktivitas tersebut, bagaimana bahan peledak diperoleh, serta ke mana hasil tangkapan ikan tersebut dipasarkan,”ucapnya.

Bagi HNSI, laut Midai bukan hanya tempat mencari ikan hari ini. Terumbu karang dan ekosistem laut merupakan sumber kehidupan nelayan yang harus dijaga agar tetap dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang. (Iskandar)