Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Kampung Melayu, Kilometer 6, Kota Tanjungpinang, menuai keluhan warga. Bukan hanya karena material tanah disebut telah didorong hingga mendekati sumur warga, tetapi juga lantaran status legalitas kegiatan tersebut hingga kini belum mendapat penjelasan yang terang dari pemerintah setempat.
Kekhawatiran warga berpusat pada keberadaan sumur yang selama ini menjadi salah satu sumber air untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka khawatir material timbunan masuk ke dalam sumur, terutama ketika hujan turun, sehingga memengaruhi kualitas air yang digunakan masyarakat.
Di sisi lain, warga juga mempertanyakan apakah aktivitas penimbunan tersebut telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Pertanyaan itu telah dikonfirmasi kepada Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri.
Namun, alih-alih mendapatkan kepastian mengenai legalitas kegiatan, Marzul mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan.
“Waalaikumsalam. Saya hubungi lurah dulu ya, karena lurah belum ada hubungi saya terkait keluhan warga tentang hal itu” kata Marzul saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Marzul, persoalan teknis mengenai keluhan warga berada di ranah kelurahan.
“Memang ada keluhan warga, Ke lurah saja yang tahu teknis masalahnya, karena itu ranahnya lurah, bukan ranah penertiban,” ujarnya.
Saat ditanya secara spesifik apakah pihak yang melakukan penimbunan telah memiliki izin, Marzul menyebut persoalan perizinan bukan kewenangan Satpol PP.
“Kalau perizinan bukan kewenangan satpol, kami menertibkan sesuai perda jika belum bayar retribusi,” katanya.
Pertanyaan kemudian dipertegas mengenai kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai pajak galian C.
Marzul mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, kewajiban tersebut telah dibayarkan.
“Informasinya sudah bayar, coba hubungi Pak Alvi,” ujarnya.
Namun, ketika kembali ditanya apakah Satpol PP sebelumnya telah melakukan pengecekan terhadap izin atau legalitas kegiatan penimbunan sebelum aktivitas berlangsung, Marzul tidak memberikan jawaban.
Kelurahan Akui Ada Penimbunan dan Keberatan Warga
Sementara itu, Lurah Melayu Kota Piring, Andika Oktorananda, membenarkan adanya aktivitas penimbunan sekaligus keberatan yang disampaikan masyarakat.
“Benar ada penimbunan lahan dan warga yang keberatan minta mediasi,” kata Andika.
Ia mengatakan pihak kelurahan telah bertemu dengan warga di kediaman ketua RT. Selanjutnya, warga disebut akan mengajukan surat permohonan mediasi secara resmi.
“Setelah bertemu warga di kediaman Pak RT, InsyaAllah surat permohonan mediasi segera dimasukkan warga ke kelurahan dan akan kami tindaklanjuti dengan mengundang semua pihak,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya apakah pihak yang melakukan penimbunan telah mengantongi izin, Andika belum memberikan jawaban.
Ketiadaan jawaban tersebut menjadi perhatian warga, mengingat aktivitas penimbunan disebut telah berlangsung sejak 8 Agustus 2026.
Sumur Warga Jadi Kekhawatiran Utama
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar aktivitas penimbunan lahan. Mereka khawatir sumber air yang berada di sekitar lokasi justru menjadi korban dari kegiatan tersebut.
Warga mengaku tidak memperoleh sosialisasi yang jelas mengenai rencana penimbunan, termasuk mengenai dokumen maupun dasar perizinannya.
“Kalau hujan, tanah-tanah timbunan itu pasti masuk ke dalam sumur yang biasa digunakan warga,” ujar seorang warga saat ditemui Jumat (14/8/2026).
Warga lainnya mengatakan material tanah bahkan disebut telah didorong hingga ke bagian pinggir sumur.
“Sumur warga juga ditimbun dia. Sudah sorong sampai pinggir-pinggir sumur itu,” katanya.
Kondisi tersebut membuat masyarakat khawatir air sumur menjadi keruh atau tercemar material tanah, terlebih sumur tersebut masih digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kekhawatiran juga muncul terhadap keselamatan anak-anak yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
“Kalau dia nimbun sampai ke sumur warga, nanti anak-anak kecil sini main terus masuk ke dalam sumur bagaimana?” ujarnya.
Warga Pertanyakan Sosialisasi dan Izin
Selain persoalan sumber air, warga mempertanyakan transparansi kegiatan penimbunan.
Antoni, salah seorang warga setempat, mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi terkait kegiatan tersebut.
“Enggak tahu saya. Enggak ada diberitahu, kemungkinan besar tidak ada,” katanya.
Warga lainnya juga mengaku belum pernah diperlihatkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penimbunan.
Pertanyaan mereka sederhana: jika aktivitas tersebut memang telah mengantongi izin, mengapa masyarakat yang berada paling dekat dengan lokasi tidak memperoleh penjelasan mengenai dasar legalitasnya
Warga menilai pemerintah seharusnya tidak hanya melihat aktivitas tersebut dari sisi penimbunan lahan, tetapi juga memastikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar dan sumber air masyarakat.
Penimbunan Disebut Akan Diperluas
Kekhawatiran warga semakin besar karena area penimbunan disebut masih akan diperluas hingga mendekati kawasan bakau dan laut.
Antoni memperkirakan luas area yang akan ditimbun mencapai lebih dari 1.700 meter persegi.
“Dari plang yang sudah ditancap itu sampai ke laut dan kena rumah hijau. Kalau tidak salah, dari samping rumah merah milik saya sekitar 50 meter ke laut. Lebarnya 35 meter setengah,” ujarnya.
Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa kegiatan penimbunan akan kembali dilanjutkan setelah perayaan 17 Agustus.
Jika informasi tersebut benar, warga khawatir aktivitas penimbunan semakin mendekati permukiman dan sumber air masyarakat.
Warga Minta Pemerintah Jangan Berhenti di Mediasi
Warga mengaku keluhan telah disampaikan kepada RT/RW hingga pihak kelurahan. Mereka juga menyebut pihak kelurahan telah turun ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan.
Namun, masyarakat berharap pengecekan tidak berhenti pada pengamatan secara visual.
Mereka meminta pemerintah memastikan sejumlah hal, mulai dari legalitas kegiatan, batas area penimbunan, dampak terhadap drainase, kondisi sumur, hingga kemungkinan masuknya material tanah ke sumber air.
“Pemerintah kita sudah, sudah capek. RT/RW, lurah,” ujar Antoni.
Warga juga meminta dilakukan pemeriksaan kualitas air sumur sebelum dan setelah aktivitas penimbunan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat perubahan kualitas air akibat kegiatan yang berlangsung di sekitar sumber air masyarakat.
Sejumlah Pertanyaan Masih Menggantung
Persoalan penimbunan di Kampung Melayu kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin?
Siapa yang memastikan aktivitas penimbunan tidak mengganggu atau mencemari sumber air warga?
Apakah batas area penimbunan sesuai dengan dokumen yang dimiliki?
Dan jika kemudian ditemukan pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab atas dampaknya terhadap masyarakat?
Bagi warga Kampung Melayu, persoalan ini bukan lagi semata-mata tentang tanah yang ditimbun.
Ada sumber air masyarakat yang harus dilindungi.
Karena itu, warga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum aktivitas penimbunan berlanjut semakin luas.
Jika kegiatan tersebut memang telah memenuhi seluruh ketentuan, warga berharap pemerintah dapat menjelaskan dasar legalitasnya secara terbuka. Sebaliknya, apabila masih terdapat dokumen atau persyaratan yang belum dipenuhi, warga meminta pemerintah mengambil langkah sesuai aturan.
Sebab, bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, dampaknya bukan sesuatu yang jauh. Material timbunan berada di dekat rumah, sementara sumur yang mereka gunakan sehari-hari berada di tengah aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jhodi belum memberikan keterangan mengenai status perizinan dan legalitas aktivitas penimbunan maupun menjawab keluhan warga terkait dugaan dampaknya terhadap sumur masyarakat.
Kini warga menunggu satu hal yang paling mereka butuhkan: kepastian. Bukan hanya mengenai siapa yang memiliki izin untuk menimbun lahan, tetapi juga siapa yang memastikan sumber air dan keselamatan masyarakat tetap terlindungi.
(Budi)












