Batam  

Bareskrim Sita Brangkas dan Yamaha RX King dari Kediaman Bos Besar Kasino NGZ di Bengkong

Avatar photo
Ket foto: penyitaan barang bukti oleh polisi

Bataminfo.co.id,Batam – Penggeledahan yang dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri di salah satu rumah di kawasan Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (17/8/2026), berujung pada penyitaan sejumlah barang dari dalam kediaman yang disebut milik AK bos besar kasino NGZ

Dalam penggeledahan tersebut, polisi terlihat menyita satu unit sepeda motor Yamaha RX King berwarna biru serta sebuah brankas.

Pantauan bataminfo.co.id di lokasi, sepeda motor Yamaha RX King biru tersebut diangkut menggunakan mobil pikap milik Sabhara Polresta Barelang.

Sementara itu, sebuah brankas yang turut dibawa keluar dari dalam rumah kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Penyitaan kedua barang tersebut menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat Bareskrim Mabes Polri di kediaman tersebut.

Usai proses penggeledahan dan pengangkutan barang selesai, tim Bareskrim Mabes Polri bersama personel Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan penyegelan terhadap rumah tersebut.

Garis polisi atau police line dipasang di sejumlah bagian rumah sebagai tanda bahwa lokasi tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum barang-barang yang disita maupun kaitannya dengan perkara yang tengah didalami.