Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan, KPK Geledah Empat Lokasi di Batam

Avatar photo
Gedung KPK. Foto : sindonews.com

Bataminfo.co.id, Batam – Setelah melakukan serangkaian kegiatan mulai dari pemeriksaan dan pengggeledahan di Kota Tanjungpinang dan Bintan. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Batam, Jumat (5/3/2021) kemarin.

Keempat lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Komplek Perumahan Bukit raya Indah Sukajadi, Komplek Perumahan Rafflesia, Komplek Perumahan Sawang Permai dan Kantor Golden Bamboo Bintan (GBB).

Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, menuturkan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.

“Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti, diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara,” Jelas Ali Fikri, Sabtu (06/03/2021).

Bukti yang ditemukan, kata Fikri, akan di validasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaan.

“Bukti ini akan menjadi bagian dalam berkas penyidikan perkara dimaksud,” bebernya.

Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan disejumlah titik di Tanjungpinang dan Bintan, diantaranya Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Kawasan Bintan, kediaman pribadi Bupati Bintan dan rumah Ketua BP Kawasan Bintan Saleh Umar.

Selain itu, penyidik KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut di Polres Tanjungpinang. Mereka yakni Mardiah mantan Kepala BP Bintan periode 2011-2016, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB).

Kemudian, Muhammad Hendri Wakil Ketua BP Bintan periode 2011-2013, saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bintan dan Radif Anandra Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *