Bataminfo.co.id – Sebanyak 40 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi gagal beredar di Riau setelah di gagalkan petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Polisi juga meringkus lima orang kurir barang haram tersebut.
Peredaran 40 Kg sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi ini digagalkan setelah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan pengintaian selama empat hari di kawasan Pantai Jangkang, Bengkalis, sejak Jumat (26/2). Mereka akhirnya meringkus kelima tersangka, Senin (1/3) malam.
“Masih ada otak pelaku yang buron, karena lima pelaku yang berhasil diringkus merupakan suruhan orang berperan sebagai pengendali,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (5/3).
Adapun kronologis pengungkapan tersebut berawal, petugas mendapat kabar para pelaku tiba di Pantai Jangkang, Bengkalis. Mereka langsung melakukan pengejaran ke dalam hutan rawa selama lebih kurang tiga jam. “Kelima pelaku dan petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran,” kata Agung, dilansir dari Merdeka.com.
Awalnya, petugas menangkap RS dan NZ. Berikutnya petugas menangkap SAI dan ED, serta terakhir tersangka inisial HR. HR ditembak pada kaki kirinya. “Saat dilakukan interogasi, salah satu tersangka inisial HR menyebutkan lokasi penyimpanan sabu-sabu 40 kilogram dan 50 ribu ekstasi,” katanya.
HR juga mengaku dua temannya langsung melarikan diri saat tim akan melakukan penangkapan di pantai. Pelaku yang kabur berinisial SP dan YS.
Dari keterangan seluruh tersangka, mereka hanya suruhan, untuk menjemput sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia. “Mereka mengaku disuruh pria inisial ED dan BU. HR dan YS serta SP menjemput. Sedangkan pelaku lainnya berperan sebagai mata-mata atau sapu air di lapangan. Jika berhasil diupah sabu-sabu dan sejumlah uang jika paket diterima pembeli,” katanya.
Berdasarkan pengakuan HR, ED berjanji memberinya Rp 4.000.000 jika paket telah diterima pembeli. Sementara NZ mengaku dibayar Rp 500.000.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)











