Lima Pejabat BC Batam Diperiksa Kejagung RI Terkait Dugaan Korupsi Impor Tekstil

Kejagung RI. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Lima orang pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Kepala Kantor Penerangan Hukukm (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan ini berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin, 27 April 2020 lalu.

“Pemeriksaan dilaksanakan hari ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Penyidik Jampidsus Kejagung berhasil meminta keterangan lima orang saksi,” kata Hari Setiyono dalam keterangan persnya, Selasa (12/05/2020).

Adapun nama para saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik antara lain :

1. Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam
2. Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam.
3. Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam.
4. Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam.
5. M. Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam.

BACA JUGA:   Beraksi Tiga Kali di Nongsa, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Hari menerangkan, dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal dari penegahan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Tanjung Priok, penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil premium pada 2 Maret lalu.

Seluruh kontainer tersebut singgah di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Dari 27 kontainer yang diamankan tersebut, 10 kontainer milik PT Peter Garmindo Prima. Sedangkan 17 kontainer milik PT Flemings Indo Batam.

BACA JUGA:   Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI, Polisi Tetapkan Delapan Orang Jadi Tersangka

“Petugas mendapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU BC Tanjung Priok. Dan setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll,” terangnya.

Selain itu dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

“Bahwa fakta yang sebenarnya kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Kejagung Sita Hotel Goodway Milik Benny Tjokro di Batam

Kata Hari, pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Keseluruhan kontainer itu rencananya akan dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *