slot gacor
Polda Kepri Amankan Penampung TKI Ilegal di Batam - BatamInfo.co.id
Batam  

Polda Kepri Amankan Penampung TKI Ilegal di Batam

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. Foto : sah/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengamanan terhadap satu orang tersangka tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada Minggu (24/1/2021) malam di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, ada beberapa orang calon PMI ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Glory Tanjung Riau yang akan diberangkatkan bekerja di Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

BACA JUGA:   Kapal Asing Malaysia Curi Ikan Lagi di Laut Indonesia, Kerugian Negara Mencapai 90 Miliar Rupiah

“Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan disekitar perumahan tersebut, selanjutnya pada pukul 19.30 WIB, ditemukan adanya 1 (satu) orang perempuan calon PMI ilegal asal Jambi yang sedang ditampung disebuah rumah,” ujar Dirkrimum Polda Kepri pada Selasa (26/1/2021) siang.

Lanjutnya, tim kemudian juga menemukan 5 (lima) orang calon PMI ilegal yang telah diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama 1 (satu) malam disebuah Home Stay Mamora daerah Batam Center, serta 1 (satu) orang perempuan yang merupakan pengurus yang bernama Nur Asifah.

BACA JUGA:   Komitmen Bersama Wujudkan Pilkada Sehat

“Terhadap 1 (satu) orang pengurus dan 6 (enam) orang korban serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Arie juga mengatakan, untuk modus operandi yang dilakukan tersangka ialah, tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan PMI keluar negeri tanpa memenuhi prosedur.

BACA JUGA:   Total Mobil yang Digelapkan Oknum Perwira Polisi Capai 111 Unit

Atas perihal tersebut tersangka melakukan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI keluar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *