Bataminfo.co.id, Jakarta – Michael Yukinobu Defretes (MYD) menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (04/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya memenuhi panggilan penyidik untuk di periksa sebagai tersangka kasus video syur yang menyeretnya bersama Gisella Anastasia alias Gisel.
Ia datang diampingi pengacaranya. Saat tiba, MYd langsung memasuki Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Ia tak memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang datang meliput.
Sebelumnya, Nobu bersama Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video asusila. Penetapan tersangka disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Selasa (29/12/2020).
Gisel yang telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi. Jeratan pasal itu membuat Gisel terancam hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara. Adapun Nobu yang menjadi pemeran pria dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : detik.com