Pemerasan Pengemis Jalanan, Kolaborasi Oknum Satpol PP dan Dinsos Batam

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardht. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengemis jalanan di Traffic Light UIB Bali.

Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SU PNS Satpol PP, RM honorer Satpol PP dan AA pekerja kontrak di Dinsos.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, maka pada hari ini tim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengemis.

BACA JUGA:   Polisi Amankan Ribuan Ponsel Ilegal di Nagoya, Satu Tersangka Ditangkap

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut maka didapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial SU, AA dan RM sedangkan insial JP, MR dan KS ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini,” ucap Harry, Jumat (23/10/2020).

BACA JUGA:   RPP APBD 2019 Disetujui DPRD Batam

Harry menuturkan, ditetapkannya SU, AA dan RM sebagai tersangka dikarenakan perannya AA dan RM secara bergantian sebagai supir mobil Dinas Sosial Kota Batam sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis.

“Tindak pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020 sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020 dan uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi berkisar Rp 50 ribu sampai Rp 400 ribu,” ucap Harry.

BACA JUGA:   inDriver Mulai Menawarkan Layanan Ojek di Kota Batam

Atas perbuatan, terang Harry, para tersangka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya. dengan ancaman 2 tahun penjara dan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *