Per Oktober 2020, 155 Pinjol Terdaftar di OJK

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto : internet

Bataminfo.co.id, Jakarta – Sebanyak 155 perusahaan atau penyelenggara fintech lending alias pinjaman online terdaftar dan berizin per 14 Oktober 2020.

Jumlah ini turun dari sebelumnya, 157 perusahaan pinjol karena OJK menganulir dua di antaranya. Yakni, PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek.

“Terdapat dua penyelenggara fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya, yaitu Minitech Finance Indonesia dan Digital Quantum Tek,” tulis keterangan resmi OJK, dilansir ojk.go.id, Jumat (23/10).

BACA JUGA:   Ini Cara Cek Penerimaan BLT Untuk Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin.

Pada 14 Agustus lalu, OJK mengumumkan ada 157 perusahaan pinjol yang resmi terdaftar dan berizin.

OJK meminta masyarakat hanya melakukan transaksi pinjam meminjam hanya dari fintech lending yang diawasi oleh OJK.

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 126 perusahaan pinjol ilegal pada September 2020, termasuk 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tak berizin.

BACA JUGA:   Konektivitas Antar Pulau Kunci Peningkatan Ekonomi Kepri

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan kini entitas usaha ilegal itu telah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk diblokir aksesnya di laman internet maupun aplikasi jaringan seluler.

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini,” katanya akhir September lalu.

Tongam mengatakan tawaran dari fintech lending ilegal kian banyak bermunculan di masyarakat karena mengincar masyarakat yang kesulitan masalah keuangan akibat covid-19.

BACA JUGA:   Mulai 1 Oktober, Shoppe Hingga Twitter Kena Pajak

Biasanya mereka mengenakan bunga tinggi dengan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam untuk mengintimidasi debitur saat penagihan.

Karena itu, Satgas pun menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Hingga saat ini, total fintech ilegal yang telah ditutup SWI sejak tahun 2018 sendiri mencapai 2.840 entitas.

Sumber : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *