Bataminfo.co.id, Batam – Satuan Reserse Narkoba (SATRES NARKOBA) Polresta Barelang berhasil mengamankan dua belas orang tersangka kasus narkotika diseludupkan ke Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, pihaknya menerima sembilan laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut hingga ditetapkan 12 tersangka.
“Hari ini kita menggelar pengungkapan kasus narkotika, sekaligus akan kita musnahkan barang buktinya. Dalam perkara ini ada 9 Laporan Polisi yang ditangani. Ada 12 tersangka, semuanya berjenis kelamin laki- laki,” ungkap Anggoro.
Dalam pengungkapan kasus ini, Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif dari instansi terkait lainnya yang turut berkolaborasi, termasuk Bea dan Cukai. Ia menegaskan, pihaknya sangat serius dalam upaya memberantas narkotika.
“Kami mengapresiasi juga untuk jajaran Instansi terkait yang terus bekerja sama dengan kami untuk menuntaskan narkoba sampai ke akar-akarnya. Saya tegaskan, tidak ada ruang untuk narkotika. Kami akan hadapi dengan langkah tegas,” ujarnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah Instansi seperti; perwakilan Badan Narkotika Nasional Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Bea dan Cukai, serta turut hadir Granat Kepri.
Kombes Pol Anggoro menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil penindakan pihaknya dalam kolaborasi dengan sejumlah instansi periode Oktober 2026.
“Ini adalah pengungkapan per periode Oktober 2026, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp. 502 juta,” ucapnya.
Selain itu, Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya dengan beberapa merk, yakni; 90 bungkus liquid Vape mengandung etomidate dengan berat netto 255 gram, yang berdiri dari 20 bungkus merk taks dan 70 bungkus merk wang Lai.
“Kemudian, barang bukti lainnya seperti beberapa jenis ekstasi antaralain; jenis granat, kodok, klanas, serta pil berwarna merah muda,” jelasnya.
Pihaknya mengestimasikan, nilai ekonomis dari barang haram tersebut yang mencapai Rp. 502 juta dengan rincian; jenis sabu sekitar Rp. 150 juta, ganja sekitar Rp. 500 ribu, jenis ekstasi diperkirakan Rp. 81 juta, sedangkan liquid Vape diduga mengandung etomidate diperkirakan mencapai Rp. 270 juta.
Ia menyebut, barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari Malaysia, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Batam dan Jakarta.
“Barang itu diperoleh dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam dan sekitarnya, dan juga di Jakarta dengan modus dimasukkan ke dalam tubuh, lewat dubur. Untuk para tersangka tidak hanya dari Batam, ada juga yang berasal dari daerah lain. Yang diamankan itu ada yang berperan sebagai kurir, dan perantara,” ucap dia.
Anggoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari bahaya narkotika.
“Asumsinya, jumlah pengguna jenis sabu diperkirakan dapat dikonsumsi oleh lima sampai sepuluh orang, lalu satu butir ekstasi dapat dikonsumsi dua hingga tiga orang. Sementara itu, liquid vape itu diperkirakan dikonsumsi oleh lima sampai sepuluh orang,” jelas dia.
Sementara itu, pihaknya juga telah memusnahkan sejumlah barang bukti barang haram tersebut, yakni sabu sebanyak 16 paket dengan berat netto 446,75 gram, ekstasi sebanyak 918 butir dengan berat netto 47, 44 gram, dan liquid vape sebanyak 81 bungkus dengan berat netto 229, 71 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berdasarkan enam LP. Sementara, ada beberapa perkara di bulan Oktober yang belum ditetapkan tersangka, jadi kita masih menunggu dari teman-teman Kejaksaan. Ini merupakan langkah tegas kami untuk memberantas peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 609 ayat 1 kemudian 609 ayat 2 huruf Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Ia menghimbau tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak menyentuh bahkan mengedarkan narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kota Batam.
“Jangan coba-coba dengan narkotika karena bahaya. Mari kita semua bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika. Kepada seluruh masyarakat Batam agar dapat menginformasikan kepada kami apabila adanya penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkoba,” imbuhnya.











