Bataminfo.co.id, Batam – Setelah melewati tahapan hukum yang cukup panjang, kini dua nama resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Play Grop Djuwita Batam.
Kasus yang sempat menjadi atensi publik kini mencapai babak baru yang menjadi puncak dari tahapan hukum yang berjalan selama ini.
Kini dua terduga pelaku yang diketahui merupakan guru/pengajar di sekolah tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Penetapan dua terduga pelaku ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda l, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat dikonfirmasi oleh Tim Redaksi Bataminfo.
“Tanggal 27 Oktober 2026 gelar perkara penetapan TSK (Tersangka) dan ditetapkan 2 orang yakni, Saudari DS dan Saudari FS,” ungkap Dr Nona.
Ia menjelaskan, ditetapkannya dua tersangka ini berdasarkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah memenuhi unsur hukum.
“Berdasarkan Alat bukti yang telah dikumpulkan / peroleh Penyidik: keterangan saksi, ahli ( psikologi klinis, pemeriksaan Visum Et Psychiatricum,” jelasnya.











