Bataminfo.co.id, Batam — Polda Kepri menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri pada Kamis, 29 Oktober 2026, untuk merilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, bersama Dirreskrimum Polda Kepri, AKBP Suyono.
Dalam pemaparannya, pihak kepolisian mengungkap bahwa total terdapat 30 orang korban dari tiga Laporan Polisi (LP) yang berhasil diidentifikasi, dengan melibatkan enam orang tersangka. Ironisnya, dari puluhan korban yang hendak dikirim secara ilegal ke luar negeri tersebut, terdapat seorang bayi yang turut menjadi korban.
”Rincian Laporan Polisi dan Kasus
LP Nomor 112/VIII/2026: Terjadi pada Agustus 2026 di Kota Batam dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Korban berjumlah 13 orang laki-laki dewasa,”ujar Kabid Humas Polda Kepri,
Lanjutnya, modus operandi yang digunakan tersangka berinisial HM alias A (mengaku dari PT MMS) adalah merekrut korban untuk dipekerjakan sebagai blaster painter (pengecatan perkapalan) di Singapura dengan iming-iming upah tinggi.
“Para korban sempat diberangkatkan secara bertahap sebanyak empat kali antara tanggal 11 hingga 30 Agustus 2026, namun dicegah oleh pihak Imigrasi Singapura karena dokumen tidak sah/lengkap,” paparnya.
Nona menjelaskan dalam kasus ini terdapat 3 LP dengan rincian:
LP Nomor 116/IX/2026: Terjadi pada 30 September 2026 dengan TKP di perairan Selat Singapura. Korban berjumlah 15 orang dewasa ditambah 1 orang bayi, dengan TKP keberangkatan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
LP Nomor 133/X/2026: Terjadi pada 23 Oktober 2026 dengan TKP di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam. Korban berinisial S dengan tujuan negara pengiriman ke Malaysia.
Polda Kepri telah menetapkan enam orang tersangka dengan peran masing-masing:
Tersangka HM alias A: Berperan merekrut 13 korban laki-laki untuk dikirim ke Singapura tanpa kelengkapan dokumen resmi PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Tersangka ABK (inisial AN, FH, JM) dan SW: Berperan dalam pengurusan dokumen palsu serta komunikasi intensif dengan para korban untuk persiapan keberangkatan.
Tersangka RF (Perempuan): Berperan menyiapkan tempat penampungan korban baik di Bogor (Sentul) maupun di Batam sebelum diberangkatkan menuju Malaysia.
”Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang PPMI.Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” sebutnya.
Polda Kepri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memberantas jaringan sindikat TPPO yang meresahkan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.(Zel)











