Bataminfo.co.id, Batam – Dugaan penyebaran data pribadi (doxing) terhadap seorang wartawan Ulasfakta.co usai melakukan investigasi mengenai dugaan penjualan iPhone nonresmi di Batam terus menuai kecaman. Setelah sebelumnya mendapat perhatian dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Riau, kini desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas datang dari kalangan penggiat hukum.
Penggiat Hukum Kepulauan Riau, Ade Mudhofar, S.H., meminta kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Kepri, segera mengusut dugaan penyebaran data pribadi wartawan tersebut hingga mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Ade, apabila dugaan doxing itu terbukti, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran terhadap hak atas data pribadi, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi yang dapat mengancam kebebasan pers dan mencederai prinsip negara hukum.
“Saya sangat menyayangkan sekaligus mengutuk keras dugaan penyebaran data pribadi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Jika benar terjadi, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum, bersifat intimidatif, serta merusak nilai-nilai demokrasi,” kata Ade, Rabu (15/7/2026).
Ade menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas peliputan dan investigasi berhak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menjamin perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya, sedangkan Pasal 18 memberikan sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers.
“Jurnalis wajib mendapatkan rasa aman dan terbebas dari segala bentuk ancaman, kekerasan maupun intimidasi saat menjalankan tugas investigasi demi kepentingan publik,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ade mengingatkan bahwa perlindungan terhadap data pribadi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, setiap orang, termasuk wartawan, memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Karena itu, siapa pun yang secara melawan hukum memperoleh, menggunakan, atau mengungkapkan data pribadi seseorang, termasuk melalui praktik doxing yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP.
Ade juga mendorong korban agar segera menempuh jalur hukum sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan.
“Korban yang merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil, sebaiknya segera melaporkan perkara ini ke Ditreskrimsus Subdit Siber Polda Kepri. Dengan begitu, penyidik dapat mengusut secara menyeluruh, termasuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik penyebaran data pribadi tersebut,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah redaksi Ulasfakta.co mengaku menerima pesan dari nomor telepon berkode Singapura yang berisi identitas pribadi salah seorang wartawannya. Dalam komunikasi tersebut, pengirim mengaku bernama Agus dan menyebut dirinya sebagai pengelola AK47 Xpress di Batam. Namun hingga kini, identitas pengirim maupun keterkaitannya dengan toko tersebut masih dalam proses verifikasi.
Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah Ulasfakta.co menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik penjualan iPhone nonresmi serta dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI berbayar di Toko AK47 Xpress yang berlokasi di kawasan Nagoya, Batam.
Munculnya dugaan doxing terhadap wartawan ini dinilai sejumlah pihak menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers. Kalangan penggiat hukum berharap aparat tidak hanya mengusut pelaku yang menyebarkan data pribadi, tetapi juga mengungkap motif serta pihak yang diduga menjadi dalang di balik tindakan tersebut.
(Budi)












