Bataminfo.co,id, Batam – Beberapa hari terakhir, lorong-lorong SMP Negeri 20 Batam tak hanya menjadi tempat langkah kaki para siswa menuju ruang belajar. Di dunia maya, lorong itu berubah menjadi panggung. Sebuah plafon yang mulai mengelupas, satu bagian yang berlubang, lalu sebuah kamera telepon genggam, cukup untuk memantik perdebatan panjang mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Di era media sosial, sebuah video berdurasi singkat mampu melesat lebih cepat daripada selembar surat klarifikasi.
Suara itu datang dari pemilik akun Facebook Rio Bastian. Dalam beberapa video reel yang diunggahnya, ia mengatasnamakan warga negara yang membayar pajak dan memiliki hak melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara. Fokusnya tertuju pada penggunaan Dana BOSP SMP Negeri 20 Batam Tahun Anggaran 2025.
Di depan kamera, Rio memperlihatkan kondisi plafon salah satu lorong sekolah yang sebagian mengelupas dan terdapat satu bagian berlubang. Ia kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan data penggunaan anggaran sekitar Rp507 juta yang menurutnya dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Berdasarkan penafsirannya, sekolah disebut menggunakan sekitar 33 persen anggaran untuk komponen tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi bangunan yang terlihat.
Video pertama berbicara tentang dugaan penyimpangan dana BOS. Video kedua kembali menyoroti kondisi sekolah yang menurutnya tidak mencerminkan besarnya anggaran. Pada video berikutnya, Rio berdiri di depan Kantor Kejaksaan dengan narasi akan melaporkan Kepala SMPN 20 Batam.
Rangkaian video itu pun menyebar luas dan memantik berbagai komentar.
Namun, di balik riuhnya ruang digital, ada satu sisi cerita yang belum ikut viral.
Kepala SMPN 20 Batam, Tengku Fetti Aryani, S.Pd., beserta bendaharanya, memilih mendatangi Sekretariat PWI Batam untuk menyampaikan penjelasan. Menurutnya, sebelum sejumlah video tersebut dipublikasikan, pihak pemilik akun tidak pernah meminta konfirmasi ataupun penjelasan langsung kepada sekolah mengenai dugaan yang disampaikan.
Ironisnya, kata Fetti, sekolah justru telah melayangkan surat klarifikasi kepada pemilik akun Rio Bastian. Surat tersebut menjelaskan dasar pengelolaan Dana BOS sekaligus meluruskan pernyataan mengenai penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp507 juta atau 33 persen untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun hingga kini, klarifikasi itu tidak dimuat maupun menjadi bagian dari narasi yang beredar.
Fetti menjelaskan bahwa penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 telah direncanakan, dianggarkan, dan direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, penggunaannya tidak melebihi batas maksimal 20 persen dari total Dana BOS Reguler yang diterima sekolah.
Ia juga menjelaskan bahwa bagian bangunan yang belum direnovasi sebagaimana terlihat dalam video bukan berarti diabaikan. Pemeliharaan dilakukan berdasarkan skala prioritas, dengan mendahulukan ruang kelas yang digunakan dalam proses belajar mengajar serta bagian bangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, maupun warga sekolah lainnya.
Ketentuan tersebut, kata Fetti, telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penggunaan Dana BOS Reguler untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana paling banyak 20 persen dari keseluruhan alokasi dana yang diterima sekolah.
Menurutnya, pemahaman yang menyamakan seluruh belanja yang berkaitan dengan sarana dan prasarana sebagai bagian dari batas maksimal 20 persen merupakan penafsiran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, pengadaan barang, perlengkapan, peralatan, maupun belanja lain memiliki komponen penganggaran tersendiri yang diatur dalam regulasi yang sama.
Fenomena ini sesungguhnya bukan hanya tentang satu sekolah atau satu plafon yang berlubang. Ia mencerminkan wajah baru ruang publik, ketika kontrol sosial menjadi semakin mudah dilakukan, tetapi sering kali tidak diiringi ruang yang sama bagi pihak yang diperiksa untuk memberikan penjelasan.
Di Batam, kepala sekolah bukan kali pertama menjadi sasaran pemberitaan, baik di media massa maupun media sosial, yang terkadang hanya menghadirkan satu sisi cerita. Padahal, prinsip dasar memperoleh informasi yang utuh tidak hanya menuntut keberanian mengkritik, tetapi juga kesediaan mendengar.
Sebab dalam kehidupan demokrasi, kontrol sosial memang penting. Namun, keadilan informasi lahir bukan ketika satu pihak paling keras berbicara, melainkan ketika semua pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar. Di situlah publik dapat menilai persoalan secara lebih jernih, bukan sekadar dari apa yang viral, tetapi dari keseluruhan fakta yang berhasil diungkap.
Ketua PWI Batam, M.A. Khafi Anshary, menyayangkan masih adanya pihak, terlebih jika berprofesi sebagai wartawan, yang berdiri di atas fungsi kontrol sosial namun lebih dahulu menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Padahal, menurutnya, kesimpulan tersebut disampaikan sebelum memiliki data yang utuh, sebelum meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, dan hanya bertumpu pada dokumen yang dapat diakses publik atau kondisi lapangan yang kemudian dijadikan pembenaran atas tuduhan.
Menurut Khafi, pendekatan seperti itu tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang semestinya menjadi ruh dalam kerja jurnalistik maupun pengawasan publik.
“Dalam mengawasi penggunaan Dana BOS, fungsi kontrol sosial bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel. Kontrol yang baik dimulai dari pengumpulan fakta, verifikasi, dan klarifikasi, bukan dari kesimpulan yang diumumkan lebih dahulu,” ujarnya.
Khafi menegaskan, kontrol sosial yang sehat justru akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan pendidikan apabila dijalankan secara objektif serta berlandaskan data. Sebaliknya, ketika dugaan disampaikan tanpa didahului proses verifikasi, ruang publik berpotensi dipenuhi prasangka yang pada akhirnya merugikan semua pihak, termasuk masyarakat yang membutuhkan informasi yang benar.
Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kritik dan tuduhan. Kritik terhadap pengelolaan Dana BOS merupakan hak setiap warga negara dan dijamin dalam negara demokrasi sepanjang disampaikan dengan itikad baik serta didasarkan pada fakta. Namun, menyatakan atau memberikan kesan bahwa telah terjadi korupsi atau penyimpangan tanpa didukung bukti yang memadai dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Jangan sampai fungsi kontrol sosial bergeser menjadi penghakiman di ruang publik. Dugaan harus diuji dengan data, diverifikasi melalui klarifikasi, kemudian baru disampaikan secara proporsional. Dengan cara itulah kontrol sosial tetap terjaga, sementara hak setiap orang untuk memberikan penjelasan juga dihormati,” tutup Khafi.












