KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Soal Pemeriksaan Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen di Pelabuhan Sri Payung

Avatar photo
Ket Foto: Konferensi Pers KSOP Tanjungpinang, dok (Bi/Budi)

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan peredaran beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen di Pelabuhan Sri Payung, Tanjungpinang.

Klarifikasi tersebut disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai kewenangan masing-masing instansi dalam pengawasan arus barang di pelabuhan.

Sebelumnya, dalam pemberitaan yang terbit pada 18 Juni 2026 disebutkan adanya pemeriksaan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas BAIS TNI, Kogabwilhan I, Lanud Raja Haji Fisabilillah, Balai Karantina, KSOP, Pelindo, dan Bea Cukai. Dalam kegiatan itu disebutkan ditemukan bawang impor yang diduga tidak memiliki dokumen karantina serta beras pulut impor yang legalitasnya masih dipertanyakan.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang, Selamet Sunarto, S.E., M.A., melalui Kepala Pos (Kapos) Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Fony Malvinass, menegaskan bahwa tugas dan kewenangan KSOP berbeda dengan instansi teknis yang menangani kepabeanan maupun karantina.

“KSOP Tanjungpinang mempunyai fungsi pengawasan terhadap kegiatan pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, kewajiban pabean, maupun kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan instansi teknis terkait,” jelasnya, pada, Jumat (19/06)

Fony menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023, KSOP bertugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan.

Karena itu, menurutnya, kewenangan KSOP tidak dapat disamakan dengan kewenangan Bea Cukai dalam pengawasan lalu lintas barang impor maupun Badan Karantina Indonesia dalam pemeriksaan persyaratan karantina komoditas.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan merupakan kewenangan Bea Cukai, sedangkan pemeriksaan dokumen dan persyaratan karantina komoditas tumbuhan menjadi kewenangan Badan Karantina Indonesia.

Selain itu, KSOP juga mempertanyakan penyebutan nama sejumlah institusi dalam kegiatan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah personel yang hadir merupakan bagian dari operasi resmi berdasarkan surat perintah dan koordinasi kelembagaan atau hanya tindakan individu.

“Karena tidak ada koordinasi kepada KSOP Tanjungpinang, perlu dipastikan apakah kehadiran personel tersebut merupakan penugasan resmi institusi masing-masing atau inisiatif pribadi,” ujarnya.

Fony menambahkan, setiap kegiatan yang mengatasnamakan institusi negara semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas, mulai dari surat perintah, penanggung jawab kegiatan, dasar hukum penugasan, hingga mekanisme pertanggungjawaban melalui rantai komando.

“Apabila bergerak membawa nama institusi, tentu harus ada administrasi penugasan, koordinasi resmi, serta pertanggungjawaban melalui rantai komando. Namun apabila tidak dilengkapi penugasan resmi, perlu dijelaskan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi personel yang bersangkutan,” tegasnya.

Meski demikian, KSOP menyatakan tetap mendukung upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran barang impor tanpa dokumen selama dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan, KSOP Tanjungpinang juga mengajak masyarakat yang membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan untuk datang langsung ke kantor KSOP atau memanfaatkan layanan pengaduan melalui SP4N-LAPOR sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“KSOP Tanjungpinang siap berkoordinasi dan memberikan informasi sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Fony.

(Budi)