‎Gadaikan Puluhan Mobil Rental, Carolein Parewang Resmi Dipindahkan ke LPP Batam ‎

Avatar photo


‎Bataminfo.co.id, Batam– Proses hukum terhadap Carolein Parewang, tersangka utama dalam kasus penggelapan dan penipuan puluhan mobil rental yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Batam, memasuki babak baru. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di tingkat penyidikan kepolisian Polresta Barelang, Carolein resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Batam pada Kamis (18/6/2026).

‎”Iya sudah dipindahkan,” berdasarkan informasi dari LPP Batam kepada Bataminfo.co.id

‎Pemindahan ini dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

‎Kelanjutan dari Skandal Rental Berantai
‎Nama Carolein Parewang sebelumnya menjadi sorotan tajam publik setelah aksi penipuannya terbongkar beberapa waktu lalu. Berdasarkan catatan pemberitaan sebelumnya, Carolein diduga kuat menjadi otak di balik sindikat penggelapan mobil dengan modus menyewa kendaraan dari berbagai pengusaha rental mobil di Batam secara personal maupun korporasi.

‎Bukannya digunakan untuk operasional sebagaimana perjanjian awal, puluhan mobil mewah hingga minibus tersebut justru digadaikan tanpa izin kepada pihak ketiga dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

‎Pada laporan awal, polisi berhasil mengamankan belasan unit mobil sebagai barang bukti dari berbagai wilayah di Batam dan hinterland. Korban yang mayoritas merupakan pengusaha rental lokal mengalami kerugian masif, yang memicu aksi solidaritas sesama pengusaha rental untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.


‎Atas perbuatannya, Carolein Parewang dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun untuk masing-masing pasal, yang berpotensi diperberat mengingat banyaknya jumlah korban dan total kerugian yang ditimbulkan.

‎Pihak korban berharap proses peradilan berjalan transparan dan memberikan hukuman maksimal agar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa yang menyasar industri transportasi lokal.