Dugaan Pungli Fantastis Play Group Sekolah Djuwita Batam, LBH: Status Ilegal, Tapi Keruk Uang Wali Murid ‎

Avatar photo
Arsip Web Sekolah


‎​Bataminfo.co.id, Batam — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No vira No justice melalui perwakilannya, Lomboan, membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) terstruktur yang terjadi di Sekolah Djuwita Batam.

‎LBH menyoroti tajam bagaimana sebuah lembaga pendidikan yang tidak melengkapi legalitas negara bisa menarik biaya fantastis dari orang tua murid selama belasan tahun.

‎​Kasus ini mencuat menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam yang membahas sengkarut perizinan Sekolah Djuwita. LBH menilai, operasional sekolah ini sudah mengarah pada tindakan pidana murni karena melakukan pemungutan uang tanpa dasar hukum yang sah (ilegal).


‎​
‎Lomboan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan pendidikan, negara sebenarnya telah menghitung dan menetapkan alokasi Dana BOS sebesar Rp600.000 per kepala anak untuk jenjang Kelompok Bermain (KB). Secara logika hukum menurutnya, pungutan yang dibebankan kepada orang tua murid tidak boleh melebihi batas estimasi kelayakan tersebut.

‎Kritik paling pedas tertuju pada fakta bahwa Sekolah Djuwita menarik biaya yang sangat mencekik. Sekolah ini untuk Play Group diduga memungut biaya bulanan sebesar Rp1.500.000 per murid untuk uang pangkal masuk pertama hingga puluhan juta rupiah, ditambah lagi uang pembangunan tahunan bernilai jutaan rupiah.


‎​”Ini sekolah Playgroup ilegal. Dari sisi hukum dia ilegal, dan itu diakui juga sama kementerian. Nah, udah ilegal, dia masih ambil duit…!” cecar Lomboan dengan nada tinggi.

‎​
‎LBH menegaskan bahwa penarikan uang dari masyarakat oleh sekolah yang datanya “gelap” atau tidak masuk ke dalam data Dapodik Kementerian Pendidikan adalah bentuk pungutan liar murni. Sekolah dinilai menggunakan tameng “lembaga pendidikan” untuk memperkaya diri secara melawan hukum.



‎Karena adanya aliran dana masyarakat dalam jumlah besar ke sekolah yang tidak memenuhi syarat hukum, LBH menyatakan tidak perlu lagi sekadar melapor ke polisi biasa. Pihak penegak hukum didesak untuk langsung melakukan penyelidikan di ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan pungli dan pembiaran yang melibatkan instansi terkait.


‎​
‎​Fokus pungli ini berkaitan erat dengan jalannya RDP di DPRD Batam. Dalam RDP tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPM-PTSP Batam sempat berkilah bahwa Sekolah Djuwita aman secara operasional karena mengantongi izin lokal dari Pemko Batam sejak 2022.


‎​Namun, LBH langsung mematahkan argumen tersebut. Jika izin operasional dikeluarkan tahun 2022, seharusnya saat itu juga data guru, murid, dan nomor NPSN masuk ke sistem Dapodik pusat. Fakta bahwa data tersebut tidak dimasukkan membuktikan adanya kesengajaan untuk menyembunyikan status sekolah, sementara pungutan jutaan rupiah dari orang tua murid terus berjalan setiap bulan.


‎“Dinas Pendidikan Kota Batam telah melakukan pembiaran fatal terhadap praktik pungli ini. Untuk itu, selain menuntut pembekuan izin PT Sekolah Djuwita melalui Kemenkumham, kami juga mendesak Wali Kota Batam mencopot Kepala Dinas Pendidikan karena dianggap ikut bertanggung jawab atas “pemerasan” berkedok pendidikan ini,” tutupnya.