Bataminfo.co.id, Batam — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemko) Batam berinisial KP (24) dengan seorang istri anggota polisi (Bhayangkari) berinisial FB (Fara Diba Balqis) kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kasus yang berawal dari insiden fisik pada September 2025 lalu ini kini memasuki babak baru di persidangan, diiringi rasa kekecewaan mendalam dari pihak korban yang merasa hukum tidak berpihak padanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada tanggal 10 September 2025 di dekat Alun-alun Engku Putri, Batam Center. Insiden yang diduga dipicu oleh masalah asmara atau perselingkuhan ini bermula saat korban KP dijemput paksa, diikuti adu mulut, hingga berujung pada dugaan tindakan penganiayaan di luar area kantor Pemko Batam.
Korban menegaskan bahwa “kejadiannya 10 september 2025, visum dan laporan juga masuk dihari dan tanggal yang sama.”
Video perkelahian tersebut sempat viral di media sosial pada pertengahan September 2025, hingga memicu turun tangannya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto pada saat itu sempat menegaskan bahwa insiden tersebut murni merupakan masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi Bhayangkari.
Di sisi lain, pihak Pemko Batam juga membenarkan adanya insiden yang menimpa pegawainya tersebut.
Jeritan Hati Korban di Media Sosial: “No Viral No Justice”
Melalui akun Instagram pribadinya, @kevinapriscillaa, korban meluapkan kekecewaannya terhadap jalannya proses hukum. Korban merasa ada kejanggalan dalam persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Korban menceritakan pengalamannya saat menghadiri persidangan pada 9 Juni 2026:
”Standby dari jam 8 pagi di pengadilan negeri batam hingga sore dan tidak ada melihat terdakwa hadir dilokasi, dan karna sudah menunggu terlalu lama saya memberanikan diri bertanya langsung kepada JPU tentang kejelasan sidang kasus penganiayaan yang saya alami, namun pernyataan dari pihak JPU bahwa sidang sudah selesai dilaksanakan pagi. entah kapan terdakwa itu masuk keruang sidang, tiba-tiba sidang telah dilaksanakan.”
Kekecewaan ini diperparah oleh kenyataan bahwa status hukum terdakwa kini hanyalah tahanan rumah, namun diduga kuat masih bebas berkeliaran.
Korban juga menuliskan pesan menohok mengenai ketidakadilan yang ia rasakan.
”No viral no justice. Saya tidak tau apa yang terjadi dibelakang saya, tapi saya yakin kuasa Tuhan bekerja untuk saya. Saya tidak takut melawan kebenaran meskipun yang saya lawan oknum dari anak dan istri kepolisian!”
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam yang diunggah korban pada media sosial,terdakwa Fara Diba Balqis secara resmi berstatus sebagai Tahanan Rumah atas kasus penganiayaan dengan nomor perkara 413/Pid.B/2026/PN Btm.
Korban mempertanyakan efektivitas status penahanan tersebut, pasalnya menurut bukti yang Ia miliki, terdakwa FB bebas berkeliaran bahkan aktif bekerja.
”Disini jelas FB adalah terdakwa atas kasus penganiayaan dan resmi menjadi tahanan rumah, yang seharusnya menggunakan alat pendeteksi di kakinya dan tidak beraktivitas diluar rumah apalagi bekerja.”
”Apa hukumnya tahanan rumah diduga berkeliaran rumah dan masih aktif bekerja?”
Korban bahkan menyertakan bukti percakapan dengan pihak manajemen Grab Bandara Hang Nadim yang mengonfirmasi bahwa terdakwa FB hingga saat ini statusnya masih aktif bekerja di sana, meskipun sedang tersandung kasus hukum.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan rumah dilaksanakan di rumah tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan pengawasan dari penuntut umum atau penyidik atau hakim karena jabatannya.
Secara hukum, seorang tahanan rumah memiliki batasan yang sangat ketat,
Dilarang Keluar Rumah, Terdakwa sama sekali tidak diperbolehkan keluar dari pekarangan rumahnya tanpa izin sah dari instansi yang menahannya (dalam hal ini Hakim atau Jaksa Penuntut Umum), kecuali untuk hal darurat seperti sakit parah.
Kompensasi Hitungan Masa Tahanan, Mengingat kebebasannya tidak direnggut sepenuhnya seperti di Rutan (Rumah Tahanan), masa penahanan rumah hanya dikurangi sepertiga dari total masa penahanan kota/rutan (Pasal 22 ayat 5 KUHAP).
Konsekuensi Pelanggaran: Jika seorang terdakwa terbukti melanggar syarat-syarat tahanan rumah, seperti nekat pergi bekerja ke luar rumah atau berjalan-jalan, maka instansi penegak hukum yang berwenang wajib mencabut status tahanan rumah tersebut dan mengalihkannya menjadi tahanan rutan (sel penjara) karena terdakwa dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses peradilan.
Kasus ini kini memicu desakan publik agar pihak kejaksaan dan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam bertindak tegas dan transparan, guna membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas ketika berhadapan dengan keluarga aparat penegak hukum.
Media ini juga mencoba mengonfirmasi ke pihak terdakwa di medsos, namun postingan terdakwa FB raib dengan pengikut 11.6rb followers tersebut.(zel)












