Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Poisi

Avatar photo
Ket Foto : Unit Reskrim Polsek Bengkong amankan terduga pelaku dugaan perbuatan asusila terhadap Anak di bawah umur | dok.ist/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Seorang pria parubaya di Kota Batam berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong, diduga karena terlibat kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Usai mendapatkan laporan adanya peristiwa ini, Tim Opsnal Polsek Bengkong kemudiam bergegas mengamankan pelaku bekat itu di lokasi kejadian.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 01 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di Kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Adapun terduga pelaku diketahui berinisial J (47),” jelas Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Sidabariba melalui Bidang Humas.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia sekitar 7 tahun, sementara pelapor merupakan ayah kandung korban berinisial AD (26).

Sebelum laporan resmi dibuat, warga sekitar telah lebih dahulu mengamankan terduga pelaku.

Sehingga menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 01 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi yang mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan saksi.

Setelah melakukan langkah-langkah awal di tempat kejadian perkara, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengumpulan alat bukti serta pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dari keterangan yang diperoleh Polisi, korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami perlakuan yang tidak pantas, yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis serta merasakan ketidaknyamanan fisik sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan dari keluarga maupun pihak terkait.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik yakni, berupa; satu helai baju warna abu-abu biru, satu helai celana panjang warna biru dongker, dan satu helai celana dalam warna krem. Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun bagi setiap orang yang menggunakan bujukan, tipu muslihat, maupun penyalahgunaan relasi kuasa untuk menggerakkan anak melakukan perbuatan cabul.