Beragam Merk Narkotika Termasuk Vape Diseludupkan dari Malaysia ke Batam, Polisi: Nilainya 8,2 Miliar

Avatar photo
Ket Foto : Polisi berhasil gagalkan ribuan narkotika berbagai jenis yang diseludupkan ke Indonesia, melalui Batam | dok.Non/ArsipBI

Bataminfo.co.id, Batam – Berbagai varian narkotika termasuk vape yang berasal dari Malaysia yang dibawa ke Indonesia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau (KEPRI) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse (SATRES) Narkoba Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar pada siang tadi di Lobi Mapolresta Barelang, ia menjelaskN bahwa, pengungkapan kasus ini oleh pihakanya merupakan hasil penindakan yang dilakukan dalam periode libur Hari Raya Iduladha Tahun 2026, yang mana berlangsung sejak tanggal 25 Mei hingga 31 Mei 2026.

“Ini adalah hasil penindakan selama periode Hari Raya Iduladha 2026. Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan,” jelasnya.

Ia menyebut, ini merupakan bagian dari delapan laporan polisi mengenai kasus narkotika yang telah berhasil diungkap dalam kurun waktu yang tak lama.

“Petugas juga berhasil mengungkap 8 laporan polisi tindak pidana narkotika. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang tetap siaga dan terus melaksanakan penyelidikan meskipun berada dalam suasana libur panjang Iduladha demi menjaga Kota Batam dari ancaman peredaran gelap narkotika,” katanya.

dkata dia, dari delapan laporan polisi itu, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian, yakni pengungkapan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 2 kilogram dan pengungkapan vape yang mengandung etomidate.

“Dua kasus menonjol tersebut, yang pertama adalah pengungkapan vape yang mengandung etomidate. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB dan petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menerangkan hal senada.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan delapan laporan polisi tersebut, petugas juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

“Ada sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram atau lebih kurang 2 kilogram, ekstasi sebanyak 327 butir dengan berbagai merek, serta vape yang mengandung etomidate sebanyak 2.672 pieces dengan berbagai merek. Seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam dan sekitarnya dengan memanfaatkan meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa libur panjang,” ungkapnya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan secara intensif oleh personel Satresnarkoba Polresta Barelang.

Ia menerangkan bahwa, para tersangka tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, berdasarkan hasil pengembangan informasi serta kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas.

“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan estimasi nilai peredaran gelap narkotika, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp8.206.038.080.

Nilai tersebut terdiri dari vape yang mengandung etomidate senilai sekitar Rp8.016.000.000, narkotika jenis sabu sekitar Rp18.384.000, ekstasi sekitar Rp163.500.000, dan ganja sekitar Rp8.154.080.

Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran gelap narkotika masih terus berupaya memanfaatkan momentum liburan untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.