P2B Soroti SP3 Kasus Laka Maut Libatkan WNA di Tanjungpinang, Minta Polda Kepri Lakukan Supervisi

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (P2B) angkat bicara terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan mengakibatkan meninggal dunia seorang prajurit TNI AL berinisial MMS di Kota Tanjungpinang.

Ketua Umum DPP Persatuan Pemuda Bentan (P2B), Hendra, menilai keputusan penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum yang lebih tinggi karena menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Menurut Hendra, kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa, terlebih setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur secara lebih ketat mengenai penerapan keadilan restoratif.

“Kami menghormati keputusan keluarga korban yang memilih jalan damai. Namun di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban menegakkan hukum demi kepentingan umum. Yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah apakah perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia masih dapat dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice setelah berlakunya KUHAP yang baru,” ujar Hendra kepada media ini.

Ia mengatakan, munculnya polemik di tengah masyarakat menunjukkan perlunya transparansi dari aparat penegak hukum terkait dasar yuridis penghentian perkara tersebut.

Menurutnya, penjelasan yang terbuka kepada publik sangat penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi dan asumsi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“P2B tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului proses hukum. Namun kami menilai perlu ada penjelasan yang terang dan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum penghentian perkara tersebut. Karena ini bukan hanya menyangkut keluarga korban dan pelaku, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat luas,” katanya.

Hendra juga menyoroti fakta bahwa pelaku dalam perkara tersebut merupakan WNA yang bekerja di kawasan industri strategis di Kabupaten Bintan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat perkara ini menjadi perhatian publik karena menyentuh prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berbeda ketika pelaku merupakan warga negara asing atau pihak yang memiliki kekuatan ekonomi tertentu. Prinsip equality before the law harus tetap dijaga. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial maupun kewarganegaraan,” tegasnya.

Lebih lanjut, P2B menilai bahwa apabila penghentian penyidikan terhadap perkara yang mengakibatkan korban jiwa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.

“Kita tidak ingin muncul pemahaman di masyarakat bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian. Jika hal ini menjadi preseden, tentu akan berdampak terhadap rasa keadilan dan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, DPP P2B meminta Polda Kepulauan Riau untuk melakukan supervisi dan telaah hukum terhadap penghentian perkara tersebut guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polda Kepri melakukan supervisi dan evaluasi secara objektif. Tujuannya bukan untuk mengintervensi penyidik, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendra.

Bahkan ia juga menyampaikan jika hal ini tidak Di respon dan di evaluasi maka Kami dari DPP P2B akan melakukan langkah hukum yakni gugatan Praperadilan yang kami nilai bertentangan dengan hukum acara pidana, hal ini dilakukan untuk menghindari paragdima berpikir yaitu bahwa perkara yang menghilangkan nyawa seseorang dapat selesai hanya melalui perdamaian/keadilan restoratif, Hal demikian bertentangan dengan tujuan hukum pidana modern yang menempatkan perlindungan nyawa manusia sebagai kepentingan hukum tertinggi

“Jangan sampai paragdima masyarakat kita atau luar menganggap hukum bisa di atur dengan kata Damai apabila ini menyangkut Urusan nyawa seseorang, Lebih jauh lagi, apabila praktik tersebut dibiarkan, maka akan muncul anggapan bahwa perkara yang menghilangkan nyawa seseorang dapat selesai hanya melalui perdamaian/keadilan restoratif, Hal demikian bertentangan dengan tujuan hukum pidana modern yang menempatkan perlindungan nyawa manusia sebagai kepentingan hukum tertinggi,”ungkapnya kembali

Di akhir pernyataannya, Hendra menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum MMS dan berharap polemik yang berkembang dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan.

“Atas nama keluarga besar Persatuan Pemuda Bentan, kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tutupnya.

(Budi)