Bataminfo.co.id, Batam – Seorang pemuda 23 tahun yang membuat laporan bahwa dirinya sempat dibegal di wilayah Sagulung, Batam nyatanya hoax (palsu/tidak benar).
Kabar sebelumnya yang viral dan menggegerkan di jagat maya, pria bernama Fahdil itu kepada pihak Kepoisian Sektor Sagulung, ia mengaku dianiaya oleh orang tak dikenal (OTK) hingga mengalami luka pada bagian tangan kanannya.
Namun hari ini, Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung kembali mengungkap fakta baru bahwa kejadian tersebut seperti pengakuan Fahdil tidak benar dan dianggap telah memberi kabar hoax.
“Jadi ada laporan ke Polsek Sagulung bahwa adanya pembegalan di Simpang Tobing, Sagulung, bahwa ada seorang korban laki-laki inisial F yang mengaku dibegal oleh orang tidak dikenal. Begal, penganiyaan itu tak ada. Korban buat laporan yang tak benar,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, disampingi Kapolsek Sagulung saat diwawncarai oleh awak media di lobi Mapolresta Barelang, Jumat (29/5/26) sore.
Tak sampai disitu, Kompol Debby mengungkapkan, pihaknya bersama Polsek Sagulung masih terus melakukan penyelidikan, F kembali mengangku bahwa dirinya dihadang dan dianiaya. Hal itu pun setelah diselidiki nyatanya tak benar.
Diketahui, Fahdil dalam video yang sempat mengguncang publik bahwa dia dibegal. Setelah ditelusuri oleh Polsek setempat, F dimintai keterangan, dan ia mengaku mendapatkan penaniayaan oleh orang tak dikenal dan orang tersebut langsung pergi.
“Setelah diselidiki oleh Tim dari Polres bersama Polsek Sagulung, ternyata itu bukan pembegalan. Tapi penganiyaan orang tak dikenal katanya (pengakuan F). Ternyata itu pun bukan penganiyaan. Perbuatan dari korban sendiri yang menyayat tangannya dengan pisau kater,” ungkap dia.
Sehingga Polisi menyebut bahwa, luka sayatan di bagian tangan kanannya itu akibat perbuatannya sendiri demi mencari perhatian dari kekasihnya.
F disebut nekat melakukan hal konyol itu karena ingin mendapatkan perhatian dari kekasihnya.
“Luka di tangan F itu dia sendiri yang menyayat tangannya, bagian kanan. Karena putus cinta dengan pacarnya, jadi dia buat seperti itu agar pacaranya kasian sama dia. Dia dikenai pasal 361,” tegas Kompol Debby.
Ia menegaskan, terkait laporan palsu yang dilayangkan ke Polsek Sagulung akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Yang bersangkutan (F) sudah memberi laporan palsu, yang mana dia memberikan laporan resmi ke Polsek Sagulung, sehingga akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menghimbau secara tegas kepada warga Batam agar jangan takut terkait adanya peristiwa yang sempat menggegerkan itu. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan terlebih dahulu sebelum mengonsumsinya.
“Untuk seluruh masyarakat jangan kuatir bahwa peristiwa begal tersebut tidak ada. Peristiwa penganiyaan tidak ada. Jangan cepat percaya pada informasi yang tidak benar, yang tersebar di medsos maupun di grup-grup WhatsApp, itu bisa dikroscek terlebih dahulu. Saya tegaskan sekali lagi, peristiwa begal dan penganiayaan tidak ada sama sekali,” tegas Debby.












