Bataminfo.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang kembali membongkar kasus perjudian online jaringan internasional yang dioperasikan di Indonesia.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, aktivitas haram tersebut dijalankan di sebuah Perumahan mewah di Kota Batam, Kepulauan Riau (KEPRI).
Tak hanya mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan uang hasil judi online yang ditampung oleh para pelaku itu.
“Kejadiannya ini terjadi di salah satu Perumahan mewah yang ada di kota Batam, yang mana ada tiga pelaku yang berhasil diamankan. Jadi total keseluruhan uang yang berhasil kita amankan dari rekening penampungan sebanyak Rp 1.001.460.000,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menerangkan bahwa, setelah menerima informasi terkait adanya aktivitas tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
“Pada tanggal 21 Mei dilakukanlah penggeledahan dan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang berada di Perumahan Taman Golf Residence Blok J Nomor 19 Kelurahan Sukajadi, Kota Batam. Dari hasil penggerebekan tersebut ditemukan tiga orang; satu laki-laki dan dua orang perempuan,” terang Kompol Debby.
Saat penggerebekan, Polisi mendapati ketiga orang itu tengah mengoperasikan judi online melalui komputer dan laptop. Polisi temukan sekurangnya ada tiga website yang digunakan untuk mengakses judi online tersebut.
“Pada saat penggerebekan, mereka sedang mengoperasikan komputer dan laptop yang sedang mengakses dashboard website dari masing-masing situs judi online yaitu Mpo999.com, malbednew.com dan mpomega.com,” jelasnya.
Lalu dari ketiganya itu melakukan pendataan terkait pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui dashboard payment gateway dari masing-masing situs judi online tersebut.
“Selanjutnya ketiga orang tersebut beserta barang bukti di bawah ke Sat Reskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ketiga pelaku yang telah diamankan antaralain; HR (43) beralamat di Perumahan Taman Golf Sukajadi, HL (35) beralamat Perumahan Golf Sukajadi dan ketiga adalah perempuan berinisial ET (40) alamat Jalan Perumahan Taman Golf Residence Sukajadi.
*Terhubung ke Perusahan Induk, Polisi Ungkap Peran dari Ketiga Pelaku*
Tersangka HR sebagai pengelola, yang mempersiapkan website tersebut. Ketiga website itu dipersiapkan oleh HR dan juga mempersiapkan sistem pembayarannya yang diperoleh dari perusahaan induk, dengan sistem bagi hasil 20 banding 80.
“Perusahaan induk ini berada di Filipina, namun beroperasi di Kamboja. Tersangka HR ini melakukan seperti franchise, sehingga keuntungan yang didapat di Indonesia dibagi 20% untuk perusahaan di Kamboja,” bebernya.
Selanjutnya, HR juga mengatur dan mengendalikan pekerja yang berada di Kamboja yaitu marketing admin Customer Service dalam kegiatan mempromosikan website perjudian.
“Marketingnya itu yang mencari pembeli dan member, dan atau pemain lalu mengelola uang yang masuk atau diterima dari hasil perjudian atau bisa disebut deposit pemain dalam hal bagi hasil dengan perusahaan induk, biaya kebutuhan operasional dan pembayaran gaji pekerja yang ada di Indonesia maupun Kamboja,” ungkap Debby.
Sementara itu, tersangka HL dan ET sebagai planet Finance ini menarik dana secara sistem dari dashboard payment gateway ke rekening penampung yang digunakan lalu melakukan pengiriman uang secara sistem kepada perusahaan induk dan kepada pekerja yang ada di Kamboja.
“Uang itu digunakan untuk biaya kebutuhan operasional serta gaji pekerja, lalu mencatat setiap uang yang masuk dan keluar serta membuat laporan keuangan setiap bulan secara terus-menerus dan dilaporkan kepada tersangka HR,” sambungnya.
Ia mengatakan, HR dalam perannya yakni mengatur dan mengendalikan kegiatan operasional perjudian online di perumahan mewah tersebut dengan tujuan agar aktivitas haram itu tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum setempat.
Adapun barang bukti yang disita yaitu; 16 unit handphone, 3 unit tablet, 1 unit laptop, 2 unit CPU, 4 unit monitor, 4 unit token Bank BCA, 2 buah paspor serta uang tunai sebesar Rp. 1.001.460.000.
“Pasal yang disangkakan yaitu, pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 426 ayat (1) huruf (a) dan huruf (c) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan atau denda Paling banyak 10 miliar rupiah,” tegasnya.











