Batam  

Surat Edaran PT Mahaju Langgeng Jaya Makan Korban Pedagang Kaki Lima di Sekupang Bayar Tagihan Sampah 120 Ribu Perbulan

Avatar photo

Bataminfo.co.id ,Batam-Terkecoh selabaran yang di edarkan PT Mahaju Langgeng Jaya puluhan pedagang kaki lima di kawasan Sekupang bayar tagihan retribusi sampah 4 ribu rupiah sehari .

“kami pelaku Pedagang kaki lima daerah Sekupang merasa keberatan uang retribusi sampah saat ini ,dimana kondisi penjualan kami juga saat ini sedang turun setelah lebaran Idul Fitri,uang sampah yang biasanya per hari 2 ribu sekarang menjadi 4 ribu sehari,kalau di kali sebulan 120 ribu ,saya rasa sangat memberat kami,sedangkan kami hanya pedagang kaki lima yg sampahnya hanya dikit,tulis seorang pedangang kaki lima di kawasan sekupang di akun resmi media sosial bataminfo.co.id.

Menanggapi kasus ini Dohar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menegaskan bahwa surat edaran atau imbauan mengenai pengangkutan sampah yang dikeluarkan oleh PT Mahaju Langgeng Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemerintah. DLH menyatakan aktivitas penarikan retribusi dan pengangkutan sampah di wilayah pemukiman sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab resmi pemerintah daerah.

‎Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar, menanggapi keresahan warga dan pelaku usaha terkait surat imbauan yang mengklaim PT Mahaju Langgeng Jaya sebagai mitra resmi DLH Batam dalam pengangkutan sampah di kios, ruko, grosir, hingga minimarket per 4 Mei 2026.


‎Dohar menegaskan bahwa klaim yang tertulis dalam surat imbauan PT Mahaju tersebut tidak benar dan hanya merupakan klaim sepihak. Menurutnya, setiap pihak swasta yang ingin melakukan pengangkutan sampah wajib melalui prosedur perizinan yang ketat dan atas persetujuan DLH Batam.

‎”Imbauan itu sama sekali tidak sepengetahuan kita. Sampai saat ini, perlu kami sampaikan bahwa untuk kawasan perumahan dan pemukiman itu masih menjadi tanggung jawab DLH Kota Batam. Klaim mereka sebagai mitra pengangkutan itu tidak pernah kita berikan izinnya,” ujar Dohar saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

‎DLH Batam meminta masyarakat, pemilik ruko, kios, dan pelaku usaha di Batam untuk tidak menghiraukan surat imbauan sepihak tersebut dan tetap mengikuti jalur pembayaran retribusi resmi kedinasan