Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah Kota Batam resmi menerapkan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk mendorong perubahan budaya kerja birokrasi agar lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” ujar Amsakar, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat sekaligus bagian dari percepatan penerapan sistem kerja fleksibel di lingkungan Pemko Batam.
Berdasarkan aturan tersebut, skema WFH mulai diberlakukan setiap hari Jumat dan efektif diterapkan pada minggu keempat April 2026. Sementara pada hari kerja lainnya, ASN tetap melaksanakan tugas dari kantor seperti biasa.
Namun Amsakar menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Pelayanan publik adalah prioritas. Meski ada fleksibilitas kerja, kualitas layanan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Dalam implementasinya, perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan menjalankan sistem WFO secara penuh. Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan mempertimbangkan capaian kinerja serta kesiapan infrastruktur kerja digital.
ASN yang menjalankan WFH pun harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti memiliki kinerja baik serta jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.
Lebih jauh, Amsakar menyebut kebijakan ini sejalan dengan upaya mempercepat digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus mendorong efisiensi penggunaan sumber daya.
“Dengan pola kerja ini, kita ingin mendorong efisiensi, mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sekaligus mendukung gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan,” katanya.
Tak hanya itu, Pemko Batam juga mulai membatasi perjalanan dinas, kegiatan tatap muka, hingga penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari efisiensi energi dan penguatan budaya kerja modern.
Pelaksanaan WFH nantinya akan diawasi secara berjenjang oleh pimpinan perangkat daerah, termasuk melalui evaluasi berbasis sistem digital guna memastikan produktivitas tetap terjaga.
Amsakar berharap kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan organisasi dan meningkatkan kualitas kinerja ASN di tengah dinamika perubahan birokrasi yang terus berkembang.
“Kita ingin ASN Batam lebih adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan ke depan tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
(Advertorial)











