Bataminfo.co.id, Batam– Seorang warga Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil rental ke Satreskrim Polresta Barelang. Sabtu (18/4).
Laporan tersebut dibuat oleh Aldio (31), seorang wiraswasta, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 19.29 WIB. Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum yang diterima pihak kepolisian.
Dalam laporannya, Aldio menyebut dugaan penggelapan itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Aldio menjelaskan, awalnya ia mendapati sistem Global Positioning System (GPS) pada kendaraan bermasalah. Ia kemudian menghubungi rekannya, Satria Romi Angga, untuk menyampaikan kondisi tersebut.
Tak hanya itu, pelapor juga menghubungi pihak pemasang GPS bernama Damanik. Dari keterangan Damanik, masalah diduga berasal dari kartu GPS yang mengalami gangguan.
Pada malam itu sekitar pukul 23.00 WIB, Aldio bersama rekannya bernama Tole mencoba mencari kendaraan yang terdeteksi bermasalah di sejumlah titik, di antaranya di tepi jalan dekat simpang Gelael dan Bundaran Tembesi. Namun, mobil tersebut tidak ditemukan.
Keesokan harinya, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 20.47 WIB, Satria Romi Angga memberi informasi bahwa terlapor Carolein Parewang atau CP masih berada di wilayah Pinang dan berjanji akan memberikan kabar terkait kendaraan tersebut. Namun hingga beberapa hari kemudian, kendaraan tidak kunjung ditemukan.
Pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Aldio bersama Satria Romi Angga dan Jhoni kembali melakukan pencarian. Dalam proses itu, sekitar pukul 14.00 WIB, mereka menemukan mobil yang diduga terkait kasus tersebut berada di tempat aksesoris di Sei Panas.
Pelapor mengungkapkan, mobil tersebut sudah berganti nomor polisi dan remote kendaraan juga telah diganti sehingga kunci asli tidak lagi terdeteksi.
Kecurigaan pun menguat setelah GPS pada dua unit mobil disebut tidak aktif. Pelapor bersama rekan-rekannya dari grup rental kemudian menarik kembali seluruh kendaraan lain yang sebelumnya disewakan oleh terlapor CP.
Sementara itu, kendaraan lain yang diduga digelapkan oleh CP ditemukan berada dalam penguasaan orang lain dan dalam kondisi tergadai.
Dalam laporan tersebut, dua kendaraan yang dilaporkan hilang yakni satu unit Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT tahun 2024 warna hitam metalik dan satu unit Honda Brio Satya E CVT tahun 2023 warna hijau lime metalik.
Namun hingga kini, pelapor mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua unit kendaraan tersebut karena terlapor sudah tidak bisa dihubungi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 263.764.000.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Satreskrim Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. Korban pun berharap perkara ini dapat diproses secara hukum yang berlaku. (Red).











